400 Perkara Tertunggak Penyelesaian di Pengadilan

Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa meminta semua pimpinan pengadilan untuk memperbaiki administrasi peradilan, khususnya penyelesaian perkara atau minutasi.

Permintaan ini disampaikan menyusul keluarnya rekomendasi dari Komisi Ombudsman Nasional (KON) yang menerima pengaduan masyarakat tentang adanya 400 perkara yang tertunda proses minutasinya.

Permintaan itu disampaikan oleh Harifin seusai melantik empat ketua pengadilan tinggi, Kamis (26/2) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Dari total 400 perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tergolong paling banyak bermasalah dalam hal minutasi (125 perkara). Namun, menurut Harifin, pihaknya sudah menanyakan kepada Ketua PN Jakarta Barat terkait hal tersebut. Namun, Ketua PN Jakarta Barat menyatakan bahwa PN sudah mengeluarkan ekstrak vonis.

”Kami akan cek di mana kelalaiannya,” ujar Harifin.

Harifin menduga hal tersebut terjadi akibat misadministrasi. Panitera seharusnya mengeluarkan ekstrak vonis untuk diserahkan ke jaksa. Jaksa kemudian menyerahkannya ke lembaga pemasyarakatan (LP). Namun, ketika sudah putus dan pihak LP mau memindahkan terdakwa dari rumah tahanan, surat-suratnya belum ada.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KON Sunaryati Hartono menjelaskan, pihaknya memang telah memberikan rekomendasi ke instansi-instansi negara terkait laporan pengaduan masyarakat, di antaranya ke Mahkamah Agung. Menurut ketentuan UU, rekomendasi tersebut bersifat mengikat sehingga harus ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

KON telah menyelidiki dan meminta informasi kepada pihak pengadu terkait laporan aduan tersebut. Menurut Sunaryati, pihaknya menyimpulkan, telah terjadi maladministrasi di pengadilan sebagai salah satu lembaga pelayanan publik. (ana)

Sumber: Kompas, 27 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan