Rancangan Pengadilan Antikorupsi; Empat Fraksi Serahkan Daftar Inventarisasi

Menjelang pemilu legislatif, sering tidak kuorum.

Menjelang masa reses sidang Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Maret hingga awal April, baru empat fraksi di parlemen yang menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Anggota Panitia Khusus Rancangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nursjahbani Katjasungkana, mengatakan empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.

"Padahal seharusnya sebelum reses masa sidang yang lalu DIM sudah masuk," ujar Nursjahbani di gedung MPR/DPR kemarin. Daftar inventarisasi berisi usulan atau koreksi terhadap substansi rancangan undang-undang. Masing-masing fraksi akan menyerahkan daftar inventarisasi lalu dibahas oleh panitia khusus. Namun, Nursjahbani, yang juga anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengatakan tidak mengetahui alasan fraksi lain belum menyerahkan daftar inventarisasi.

Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006. Dalam putusannya, Mahkamah meminta Dewan merampungkan pembahasan RUU Pengadilan Antikorupsi sebelum 19 Desember 2009.

Nursjahbani mengatakan tahap pembahasan rancangan pengadilan khusus antikorupsi itu saat ini adalah rapat dengar pendapat umum. Dia menyatakan panitia khusus tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini tepat waktu sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 berakhir.

Sementara itu, Badan Musyawarah DPR mendesak Panitia Khusus Rancangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi segera memulai pembahasan. "Kami minta pembahasan dilakukan segera," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang memimpin rapat Badan Musyawarah DPR, di gedung MPR/DPR kemarin. Badan, kata dia, telah meminta panitia khusus menyelesaikan pembahasan sebelum Agustus 2009.

Muhaimin mengakui, menjelang pelaksanaan pemilu legislatif, kinerja panitia khusus kacau dan sering tidak kuorum. Karena itu, ia mendesak panitia khusus tertib dan mengusahakan rapat selalu kuorum dalam pembahasan rancangan tersebut pada masa sidang mendatang. "Nanti sekretariat akan kami minta menjemput anggota," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, anggota panitia khusus, Arbab Paproeka, melaporkan perkembangan pembahasan rancangan tersebut. Hingga saat ini, kata dia, panitia masih melakukan rapat dengar pendapat umum. Dia juga menyebutkan pasal krusial yang muncul dalam rapat dengar pendapat umum tersebut, yakni soal kedudukan pengadilan khusus antikorupsi, komposisi hakim, pengangkatan hakim ad hoc, dan wewenang pengadilan.EKO ARI WIBOWO | SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 27 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan