JOHNNY Allen Marbun menyatakan jika Abdul Hadi Djamal telah memberikan keterangan palsu terhadap dirinya. "Saya sebatas rekan di DPR, di luar itu saya tidak ada hubungan dengan Abdul Hadi Djamal," kata Johnny di Pengadilan Tipikor Senin Siang (22/6).
Dinilai tidak kooperatif, Djoko Tjandra diancam ditetapkan buron.
KEJAKSAAN menolak permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan Djoko S Tjandra. Terpidana perkara korupsi pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp546 miliar ini pun terancam ditetapkan sebagai buron.
MAHKAMAH Agung (MA) akan melakukan tindakan tegas jika terjadi penyimpangan internal terkait dugaan bocornya informasi putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Joko Tjandra, Direktur Utama PT Era Giat Prima, dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali senilai Rp 546 miliar.
Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra menjanjikan memenuhi panggilan kejaksaan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, bos Grup Mulia itu mau menjalani eksekusi.
Tertangkapnya buron kelas kakap Hengky Samuel Daud menjadi modal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaring keterlibatan para kepala daerah yang terlibat dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).
"Dia layak jadi tersangka," kata Oentarto.
Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengevaluasi seluruh kasus terkait dengan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran setelah Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud tertangkap pada Jumat malam lalu. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap posisi mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, yang kini berstatus sebagai saksi.
"Jika tak datang, ia dinyatakan sebagai buron."
Kejaksaan Agung memberi kesempatan hingga hari ini kepada terpidana Joko Soegiarto Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima, untuk menyerahkan diri. "Kalau besok (hari ini) tidak datang, kami nyatakan buron," kata Jasman Pandjaitan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, saat dihubungi Tempo kemarin.
Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud merupakan kunci dalam perkara penerbitan radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2002 tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi memfokuskan pemeriksaan Hengky pada penerbitan radiogram tersebut.
Hengky Samuel Daud berperan seperti staf khusus Mendagri.
PASCAPENANGKAPAN buronan perkara korupsi pengadaan mobil pemadaman kebakaran, Hengky Samuel Daud oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu lalu (20/6), mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi berharap agar otak intelektual dalam kasus tersebut bisa segera diungkap.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengancam untuk memanggil paksa empat menteri Orde Baru (Orba) terkait kasus tukar guling atau ruislaag kampus Akademi Ilmu Pelayaran (AIP) yang sekarang bernama Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Keempat menteri Orba tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Abdul Latief, serta tiga Menteri Perhubungan Azwar Anas, Haryanto Dhanutirto, dan Agum Gumelar.