Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan
M Iriani, tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Tanjung Jabung Power I—melalui kuasa hukumnya—menggugat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (6/7). Hal ini terkait penahanan dirinya yang dinilai tidak memiliki alasan kuat.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus tersebut ada dua orang yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, 2 Juli lalu. Mereka adalah M Iriani, Direktur Utama BUMD Tanjung Jabung Barat, dan Bambang Sutedjo, Dirut PT Tanjung Jabung Power (TJP) selaku pelaksana proyek pembangunan PLTG TJP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dalam pembangunan PLTG TJP tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar. Alasan penahanan yang dikemukakan jaksa agar keduanya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tindak kriminal lainnya.
Praperadilan
Kemarin kuasa hukum Iriani, Wadji, mendaftarkan surat kuasa untuk praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi. Berkas gugatan rencananya disampaikan Selasa ini. ”Tidak cukup bukti untuk menahan tersangka. Penyidik tidak mampu menunjukkan bukti hukum terhadap perbuatan melawan hukum klien kami,” ujar Wadji.
Secara terpisah, kuasa hukum Bambang Sutedja, Hary Izmir Vidianto, mengatakan, pihaknya telah meminta penangguhan atas penahanan kliennya. Alasannya, jaksa tidak mempunyai alasan hukum kuat untuk menahan Bambang. ”Kalau jaksa khawatir tersangka akan melarikan diri, itu salah. Kedua tersangka sudah dicekal Kejagung (Kejaksaan Agung) sejak sebulan lalu sehingga mereka tidak mungkin lari,” ujarnya.
Alasan jaksa bahwa tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, menurut Hary, sangat lemah. Sebab, seluruh barang bukti yang dimiliki kliennya telah diserahkan kepada jaksa penyidik.
”Seluruh bukti, mulai dari akta perusahaan, saham obyek jual beli, dan surat-surat lain terkait jual beli saham, sudah diserahkan kepada penyidik. Jadi, tak ada barang bukti lagi yang kami miliki. Lalu, apa yang bisa dihilangkan?” papar Hary. (ITA)
Sumber: Kompas, 7 Juli 2009