Dirut PT Masaro Buron Kasus SKRT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan perburuan Direktur Utama PT Masaro Anggoro Wijoyo. Komisi menilai keterangan tersangka yang ditetapkan sebagai buron sejak pekan lalu itu bakal menguak dua kasus korupsi sekaligus.
''Banyak yang kami harapkan dari tersangka Anggoro. Kasus suap dan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT)," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di Jakarta kemarin (5/7). Menurut Johan, keterangan Anggoro akan membuktikan dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam suap SKRT.
Di antaranya, mereka yang terungkap dalam sidang anggota DPR Yusuf Erwin Faisal. Mereka adalah Fachri Andi Leluasa senilai SGD 30 ribu, Azwar Chesputera SGD 30 ribu, Hilman Indra SGD 140 ribu, Muchtarudin SGD 40 ribu, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta. Seperti biasa, KPK selalu menyeret pemberi dan penerima dalam kasus suap. "Penerimanya siapa pasti kami cari. Tidak sepotong-sepotong," ungkapnya.
Fachri, Azwar, dan Hilman sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api. ''Bisa saja mereka terjerat kasus korupsi lagi. Semuanya bergantung hasil penyidikan," jelasnya.
Di luar itu, keberadaan Anggoro juga penting untuk dugaan korupsi pengadaan proyek SKRT. "Penyelidikan kasus ini masih jalan. Ini lebih besar. Tidak hanya berputar ke pihak yang telah terlibat, tapi juga pihak-pihak lain. Yang pasti, rentetannya panjang," jelas pria kelahiran Mojokerto itu. Dalam kasus pengadaan proyek Rp 180 miliar tersebut, hingga kini belum seorang pun jadi tersangka.
Hingga kini, perburuan Anggoro belum membuahkan hasil. Penyidik telah mengirimkan surat kepada Mabes Polri. Intinya, polisi harus menghubungi Interpol. Di samping itu, KPK melacak informasi mengenai keberadaan Anggoro dengan lembaga antikorupsi di sejumlah negara. Di antaranya, Hongkong, Malaysia, Singapura, dan Australia. Langkah tersebut merupakan prosedur tetap dalam pelacakan buron. (git/oki)
Sumber: Jawa Pos, 6 Juli 2009