Hontjo Dituntut Lebih Berat

Persidangan dugaan korupsi kasus dana stimulus yang melibatkan pegawai Departemen Perhubungan (Dephub) Dar­mawati Dareho dan Komisaris PT Kurniadjaja Wirabhakti Hontjo Kurniawan memasuki babak akhir. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (6/7), jaksa menuntut kedua ter­dakwa dengan hukuman berbeda.

Dalam sidang terpisah, Darmawati dituntut tiga tahun penjara. Hontjo dikenai tuntutan hukuman lebih berat, yakni 3 tahun 6 bu­lan. Tapi, keduanya dibebani denda sama, yakni Rp 150 juta.

Jaksa beralasan bahwa tuntutan itu didasarkan sejumlah pertim­bangan. Selain terbukti melanggar pasal 5 (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor, keduanya dinilai tidak membantu pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. ''Terdakwa terbukti bersa­lah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara,'' ka­ta Jaksa Anang Supriatna.

Jaksa menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa. Darmawati dinilai membantu terjadinya korupsi proyek dana stimulus di Dephub yang melibatkan pengusaha Hontjo. ''Terdakwa telah meng­hubungkan Hontjo dan Abdul Hadi Djamal untuk membantu me­luluskan proyek dana stimulus,'' ujarnya.

Hadi Djamal menyepakati permintaan Hontjo. Sebagai imbalan, peng­usaha asal Surabaya itu berkomitmen memberikan dana Rp 3 miliar untuk memuluskan pembahasan. Dana tersebut selanjutnya diberikan dalam tiga tahap. Yakni, USD 80 ribu dan Rp 32 juta, USD 70 ribu, dan USD 90 ribu, serta Rp 54,5 juta. ''Terdak­wa (Darmawati) terlibat dalam penyerahan dana dari Hontjo,'' ka­ta jaksa.

Hontjo dinilai mem­berikan janji atau hadiah kepada legislator. ''Seharusnya terdak­wa (Hontjo) tahu dan sadar bahwa itu tidak boleh dilakukan,'' ung­kapnya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pem­belaan (pleidoi) pengacara Darmawati dan Hontjo. (git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 7 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan