Percaloan di PN Surabaya Kian Tak Terkendali
Praktik percaloan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kian tak terkendali, kendati panitera dan majelis hakim berkali-kali mengusir para calo. "Memang kelihatannya calo itu semakin banyak. Apalagi pada saat sidang tilang (bukti pelanggaran), mereka kian tak terkendali," kata Ketua PN Surabaya, Nyoman Gede Wirya, Minggu.
Sebelumnya, dia bersama majelis hakim dan panitera telah mengusir sejumlah calo yang berpraktik di dalam area PN Surabaya. "Bahkan, saya sendiri mengusir lima orang calo yang kedapatan berpraktik di pengadilan. Sepertinya, mereka tidak jera juga," katanya mengeluhkan praktik para calo itu.
Ia pun sudah meminta pihak kepolisian turut menertibkan para calo yang berpraktik di luar gedung pengadilan di Jalan Arjuno, Surabaya, itu. "Tidak bisa, kalau hanya kami sendiri. Polisi juga harus membantu menertibkannya. Apalagi, pada saat sidang tilang, banyak polisi di pengadilan. Harusnya mereka membantu menertibkan, bukan malah membiarkan percaloan," kata Nyoman.
Selain itu, lanjut dia, untuk membatasi sepak terjang calo, dia meminta polisi untuk tidak mudah mengeluarkan surat tilang berwarna merah. "Orang melakukan pelanggaran lalu lintas itu kan tidak harus membayar dendanya di pengadilan. Mereka bisa bayar di bank atau ATM. Makanya, beri saja mereka surat tilang berwarna biru. Jangan semuanya merah," katanya berharap.
Sementara itu, beberapa orang yang menawarkan jasa pengurusan sidang tilang menolak jika dirinya disebut sebagai calo. "Kami ini hanya membantu mengambilkan STNK atau SIM yang ditahan di kejaksaan. Kami tidak pernah memaksa pada seseorang. Tentu, kalau mau menggunakan jasa kami, ada ongkosnya," kata seorang calo yang tak bersedia menyebutkan jati dirinya itu.
Untuk mengambil STNK atau SIM di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya di kawasan Sukomanunggal, para calo mematok tarif jasa antara Rp10.000 hingga Rp20.000 di luar denda yang ditetapkan. Ant[by : Aliyudin Sofyan]
Sumber: Jurnal Nasional, 6 Juli 2009