"Tidak boleh ada dualisme dalam pengadilan terhadap tindak pidana korupsi."
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersama pemerintah sepakat bahwa pembentukan pengadilan khusus antikorupsi masuk lingkup peradilan umum. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara, jika pengadilan tindak pidana korupsi dilepaskan dari peradilan umum justru akan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat siap mengusut kasus korupsi pungutan liar yang diduga terjadi pada pungutan biaya administrasi listrik saat pelanggan membayar biaya rekening listrik PLN (Perusahaan Listrik Negara) di bank-bank. Kejaksaan siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang dirugikan.
Inisiatif yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sungguh mengejutkan. Terutama karena pertama, inisiatif ini dilakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan pernyataan kontroversial yang mengingatkan bahwa KPK harus dikontrol. Dengan demikian, audit yang akan dilakukan oleh BPKP tidak lepas dari kebijakan Presiden untuk mengontrol dan mengurangi kewenangan KPK. Terkait dengan ini ICW dan IBC mengusulkan salah satunya Bubarkan BPKP: Lebur ke BPK. Untuk keterangan lebih detail silahkan hubungi: Danang Widoyoko - Koordinator ICW (Hp 08151850373), Roy Salam - Peneliti IBC (Hp 081341670121)
Uang hasil pengembalian tersebut harus masuk ke kas negara.
PENGEMBALIAN barang bukti kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ke kas negara menunggu pertimbangan Menteri Keuangan (Menkeu). Pasalnya, perpindahan uang sebesar Rp546 miliar tersebut ke kas negara dikhawatirkan akan memengaruhi kondisi keuangan Bank Permata.
BARESKRIM Mabes Polri hingga kini masih menunggu surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penanganan kasus impor minyak Zatapi. Hal ini terkait pernyataan BPK beberapa waktu lalu yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam impor tersebut. "Nantikan ada suratnya (dari BPK) ke sini," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duaji di Mabes Polri, akhir pekan kemarin.
"Yang berhak mengaudit keuangan KPK hanya BPK."
Komisi Pemberantasan Korupsi berkeras bahwa yang berhak melakukan audit keuangan terhadap lembaga antikorupsi itu hanya Badan Pemeriksa Keuangan.
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi duit eks cessie alias hak tagih piutang Bank Bali senilai Rp 546 miliar yang ada di Bank Permata hari ini.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil menuturkan, audit terhadap badan usaha milik negara yang pejabatnya menjadi anggota tim sukses calon presiden tidak perlu dilakukan. Sebagai warga negara, pejabat BUMN juga punya hak untuk mendukung calon tertentu.
Status Joko S Tjandra akhirnya dinyatakan “Buron” oleh Kejaksaan setelah mangkir dari panggilan terakhir pada hari Jumat (26 Juni 2009) lalu. Meski melarikan diri, Joko S Tjandra terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali senilai Rp546 miliar tetap mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pemeriksaan administrative PK – sebelum diserahkan ke MA- dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin (29/6) di PN Jakarta Selatan. Berikut pernyataan sikap ICW.
26 Juni 2009, pukul 13.30 WIB ICW bersama Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi mengadakan Konferensi Pers. Agenda ini merupakan penyikapan terhadap berbagai upaya sistematis untuk pembubaran dan pelemahan KPK. Terkait dengan pernyataan Presiden SBY satu hari sebelumnya, kami berpikir bahwa hal itu perlu disikapi secara tegas. Agar SBY tidak ikut-ikutan menggembosi dan melemahkan KPK. Seharusnya untuk pemberantasan korupsi, SBY lebih fokus pada Pembenahan Kejakasan dan Kepolisian, memberi teguran pada BPKP yang bertindak diluar wewenang, dan mendorong percepatan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di Parlemen.