“Sebagai kejahatan luar biasa, penanganan korupsi memerlukan konsep luar biasa.”
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono meminta Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang akan dibahas di DPR bersama pemerintah, tidak mengamputasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Harus mendukung kewenangan KPK," katanya di gedung DPR kemarin.