Polisi dan Jaksa Bahas Dugaan Korupsi KPK
Tuduhan suap dinilai tidak cukup kuat.
Kejaksaan Agung dan kepolisian telah bertemu untuk membahas kasus dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasilnya, "Jaksa Agung bilang, apa yang diajukan polisi buktinya masih kurang," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan.
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Kejaksaan dan kepolisian tengah membidik pejabat KPK yang diduga melakukan tindak pidana penerimaan suap dari tersangka korupsi pengadaan sistem komunikasi terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo. Anggoro sendiri sedang diusut KPK terkait dengan dugaan penyuapan yang dilakukannya terhadap empat anggota Komisi Kehutanan DPR, yaitu Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra.
Jaksa Agung Hendarman Supandji membenarkan adanya pertemuan antara lembaganya dan kepolisian untuk membahas dugaan korupsi di KPK itu. Tapi ia menolak memberikan penjelasan tambahan. "Ini masih rahasia negara. Saya belum bisa mengatakannya sekarang," kata Hendarman di kantornya di Jakarta kemarin malam. Polisi juga memilih bungkam.
Tapi, menurut Trimedya, ia telah meminta penjelasan dari Hendarman soal pertemuan itu. "Menurut Jaksa Agung, mereka masih mengumpulkan barang bukti," kata Trimedya, yang bertemu dengan Hendarman setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung tentang pengawasan kemarin.
Menurut Trimedya, Hendarman tidak mengungkapkan identitas pejabat KPK yang diduga menerima suap dari Anggoro, Direktur PT Masaro. Hendarman juga tidak membicarakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap tersebut.
KPK enggan menanggapi pernyataan Trimedya itu. "Kami tidak bisa mengomentari karena pernyataan itu bukan dari penyidik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi S.P. "Kami menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum lainnya, kami hormati sebagai langkah yang profesional, begitu pula lembaga lain seharusnya memandang KPK."
Staf ahli presiden bidang hukum, Denny Indrayana, menilai tuduhan suap terhadap pimpinan KPK tidak memiliki bukti kuat.
Denny berkisah, isu suap itu bermula dari tuduhan salah satu tersangka kasus Masaro yang mengaku menyuap KPK. Pengakuan itu direkam, lalu dijadikan bukti. "Bukti ini sangat lemah. Tidak bisa orang ditangkap hanya karena ada pengakuan dari orang yang direkam," kata Denny.
Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Efendi Ghazali, menilai isu suap yang menerpa pimpinan KPK adalah perang persepsi yang dilemparkan beberapa pihak karena terganggu oleh keberadaan KPK.
Tapi, menurut Trimedya, proses hukum terhadap KPK yang dilakukan polisi dan jaksa bukan merupakan upaya melemahkan lembaga itu. ANTON SEPTIAN | CHETA NILAWATY | SUTARTO | ABDUL MANAN
Sumber: Koran Tempo, 17 Juli 2009