Korupsi Depnakertrans; Mantan Dirjen Ditahan

mantan dirjenKomisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (16/7), menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musni Tambusai.

Penahanan ini adalah tindak lanjut dari langkah KPK yang pada 6 April lalu menetapkan Tambusai sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana di Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas) pada 2003-2008.

Saat keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.35, Tambusai yang mengenakan baju lengan panjang warna putih dan celana hitam tidak mau menjawab pertanyaan puluhan wartawan yang menunggunya di depan Gedung KPK. Dengan wajah tegang dan lelah, dia langsung memasuki mobil tahanan yang disiapkan KPK, yang kemudian membawanya ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Pada 6 April, Direktur Penyidikan KPK Suaedi Husein menuturkan, dugaan korupsi yang dilakukan Tambusai bermula dari likuidasi YDTP Migas tahun 2000. Terkait dengan hal itu, sejak tahun 2002 semua aset yayasan milik Depnakertrans ini seharusnya diserahkan kepada negara yang nilainya Rp 134,4 miliar dan 250.327 dollar Amerika Serikat.

Namun, Tambusai yang tahun 2002 diangkat menjadi penanggung jawab pengelola aset YDTP Migas lewat Surat Keputusan Menteri Depnakertrans Nomor 225 Tahun 2002 diduga tak menyerahkan semua aset yayasan itu kepada negara. ”Kerugian negara dalam kasus ini pada 2003-2008 sekitar Rp 11,3 miliar,” jelas Suaedi lagi.

Tindakan Tambusai itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (NWO)

Sumber: Kompas, 17 Juli 2009

------------------

Pejabat Departemen Tenaga Kerja Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Musni Tambusai, kemarin. ”Ditahan di Rumah Tahanan Cipinang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.

Musni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 April 2009. Ia diduga melakukan korupsi uang Yayasan Dana Tabungan dan Pensiun Pekerja Migas tahun 2003-2008. Dugaan kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 107 miliar dan US$ 328 ribu. CHETA NILAWATY 

Sumber: Koran Tempo, 17 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan