Kejaksaan Siap Usut Dugaan Korupsi Pungutan PLN

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat siap mengusut kasus korupsi pungutan liar yang diduga terjadi pada pungutan biaya administrasi listrik saat pelanggan membayar biaya rekening listrik PLN (Perusahaan Listrik Negara) di bank-bank. Kejaksaan siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang dirugikan.

"Kami siap menindaklanjutinya, kalau memang cukup bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat HM Amari di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (28/6).

Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal Advokasi Konsumen Listrik Indonesia, M Yunan Lubis mengatakan, akibat pungutan liar tersebut, diduga negara dirugikan hingga Rp12 miliar per bulan. Bila ditotal, negara dirugikan Rp442,8 miliar, selama tiga tahun mulai dari tahun 2006.

Menurut dia, jumlah Rp442,8 miliar itu merupakan pungutan yang diduga liar terhadap para pelanggan listrik di Jawa Barat dan Banten. "Selama tiga tahun, sekitar 7,7 juta pelanggan listrik di Jawa Barat dan Banten ditarik biaya administrasi listrik ketika membayar biaya rekening listrik per bulan," kata Yunan.

Sambil memperlihatkan struk rekening listrik, Yunan memperlihatkan ada tambahan biaya administrasi listrik bila pelanggan membayar melalui bank. Besarnya biaya administrasi bank tersebut bervariasi antara Rp1.600 hingga Rp15 ribu per bulan. Menurut Yunan, penarikan biaya administrasi bank itu tidak mempunyai dasar hukum. Pihaknya sendiri telah menanyakan penarikan biaya administrasi tersebut, dan menurut pihak bank, pungutan itu sudah sepengetahuan dari PLN.

Karena itu, pihaknya akan melaporkan dugaan pungutan liar tersebut ke aparat  penegak hukum seperti kejaksaan, bila dalam dua pekan ke depan, pemerintah tidak mencabut pungutan tersebut. Pelaporan tersebut akan dilakukan setelah sebelumnya menerima pengaduan resmi dari masyarakat Jawa Barat melalui perwakilannya, LSM Format Jawa Barat.[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 29 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan