Pengembalian Dana Bank Bali Tunggu Pertimbangan Menkeu

Uang hasil pengembalian tersebut harus masuk ke kas negara.

PENGEMBALIAN barang bukti kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ke kas negara menunggu pertimbangan Menteri Keuangan (Menkeu). Pasalnya, perpindahan uang sebesar Rp546 miliar tersebut ke kas negara dikhawatirkan akan memengaruhi kondisi keuangan Bank Permata.

"Kalau itu langsung dipindahkan dapat menyebabkan Bank Permata kolaps. Jadi, itu nanti yang perlu dievaluasi," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (27/6) malam. Untuk itu, pihaknya menyerahkan proses pengembalian uang tersebut ke Menkeu.

Hendarman menyatakan, proses pengembalian tersebut harus mempertimbangan berbagai hal. Terlebih, mengingat kondisi keuangan Indonesia saat ini. "Harus dirumuskan dengan baik, karena saya menilai eksekusi sesuai keputusan pengadilan lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya," kata dia.

Karena proses pengembalian berada di tangan Menkeu, Hendarman tidak mengetahui apakah nantinya akan ada tawar-menawar antara Bank Permata dan Menkeu. Namun Hendarman mengingatkan, " Jangan ada kompromi. Semua pertimbangan tergantung Menkeu, tapi saya minta itu dikembaikan ke kas negara" kata Hendarman.

Selanjutnya, jaksa selaku eksekutor akan tetap melaksanakan eksekusi sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menyatakan uang tersebut harus dirampas dan menjadi milik negara. Sebelumnya Kejaksaan menyatakan, eksekusi paling lambat akan dilakukan pada Jumat (3/7) pekan ini. "Kita lihat perkembangannya setelah Senin (29/6). Saya tunggu evaluasi eksekusinya," ujar Hendarman.

Hendarman menjelaskan, uang tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Agung. "Karena uang tersebut merupakan eksekusi putusan," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bank Permata, Luhut Pangaribuan pernah menyatakan bahwa penarikan uang sejumlah itu dari Bank Permata tidak akan menjadikan Bank Permata kolaps. Namun dia menyatakan, eksekutor juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum pada Bank Permata menyusul adanya putusan perdata dan tata usaha negara yang menyebutkan uang tersebut milik Bank Permata.

Wakil Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, untuk menghentikan polemik status uang tersebut Kejaksaan dapat meminta fatwa atau pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait status uang tersebut. "Biar lebih fair," kata dia.

Pada kesempatan tersebut, Hendarman menegaskan, kejaksaan akan memburu Djoko Tjandra, terpidana dua tahun kasus pengalihan tersebut. "Saya sudah perintahkan untuk dikejar," kata dia.

Dia membantah, kejaksaan dinilai lambat dalam penetapan status buron Djoko. "Pada dua panggilan sebelumnya, pengacaranya yang membalas. Namun, mereka belum ada surat kuasanya. Jawaban dari Djoko baru kami terima pada panggilan ketiga. Karena itu, baru saya perintahkan untuk dikejar karena tidak ada alasan menunda eksekusi," ujar dia.[by : Abdul Razak]

Sumber: Koran Tempo, 29 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan