Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Andi Kosasih di tingkat kasasi. Andi yang terjerat dalam kasus Gayus Tambunan divonis 10 tahun penjara.
Sebelumnya di tingkat pertama, Andi divonis 6 tahun dan di tingkat banding divonis 8 tahun. ”Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun,” kata Krisna Harahap, salah satu hakim perkara Andi Kosasih, ketika dikonfirmasi kemarin. Selain itu, Andi dikenai pidana denda sebesar Rp6 miliar.