MA Periksa Semua Hakim PN Jakpus
Syarifuddin Mulai Bicara, KPK Telusuri Uang Asing
Penangkapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Syarifuddin Umar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Mahmakah Agung (MA) tidak mau
kecolongan lagi.
Karena itu, MA melakukan pemeriksaan terhadap seluruh hakim di pengadilan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Ketua PN Jakpus, Syahrial Sidik, Lantai 1 Gedung PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (7/6). Pemeriksaan tersebut bersifat tertutup.
“Ada pemeriksaan di dalam terkait Syarifuddin,” kata sebuah sumber di PN Jakpus.
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pengawas (Bawas) dan Dirjen Peradilan Umum (Badilum) MA. Tidak ada satu pun hakim yang tidak dimintai keterangan. Sekadar diketahui, hakim di PN Jakpus berjumlah sekitar 20-an orang.
Karena ada pemeriksaan hakim tersebut, seluruh jadwal sidang mengalami penundaan. Padahal, sidang biasanya dimulai pukul 09.00 WIB. Salah satu sidang yang molor adalah sidang pemeriksaan berkas PK Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Namun, Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik membantah MA memeriksa semua hakim di PN Jakpus terkait kasus Syarifuddin. Menurutnya, kehadiran pengawas dari MA kemarin hanya untuk melakukan pengawasan rutin saja.
‘’Mereka melihat register, berapa perkara yang masuk, bagaimana prosedur perkara, apakah sesuai dengan presedur apa tidak,” jelasnya.
Mengenai penonaktifan Syarifuddin pihaknya telah mengambil langkah-langkah antisipasi. “Pembenahan ke depan kami lakukan perbaikan manajemen, kemudian mengevaluasi perkara-perkara yang dipegang Pak Syarifudin. Seluruh perkara yang ditangani beliau kami ganti dengan hakim lain,” tutur Syahrial.
Dia menambahkan, PN Jakpus menyatakan siap digeledah KPK terkait kasus suap hakim Syarifuddin. Tidak hanya suap dalam perkara PT SCI, namun juga dalam semua perkara yang melibatkan hakim tersebut.
“Kami kooperatif dengan apa yang diminta KPK. Penggeledehan pun kami siap,” kata Syahrial.
Terkait kepailitan PT SCI yang ditangani Syarifuddin, lanjut Syahrial, pihaknya telah memberikan data perkara tersebut ke MA. Namun, untuk perkara PT SCI tahun 2007 dirinya mengaku tidak tahu karena belum menjabat ketua pengadilan.
“Itu perkara tahun 2007, berganti 4 kali majelis. Hakim pengawas diganti karena mutasi. Ketua PN nggak berhak intervensi, yang saya laporkan ke MA yang ada di berkas perkara,” jelasnya.
Pada kasus Syarifuddin, lanjut dia, sebagai hakim pengawas, ketua pengadilan menentukan majelis hakim setelah memutus PT SCI pailit. Ketua pengadilan lalu menunjuk kurator dan hakim pengawas yang berfungsi mengawasi kurator tersebut.
“Dialah yang bekerja, kalau ada sesuatu yang berkaitan dengan keberatan pihak ada cara prosedur gugat,” kata Syahrial.
Sebagaimana diberitakan, KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin Umar dan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen tersebut. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan Pasal 12a atau b atau c Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.
Sementara Puguh dijerat Pasal 6 ayat 1a dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.
Mulai Diperiksa
Sementara itu, KPK kemarin mulai memeriksa hakim Syarifuddin Umar dan kurator Puguh Wirawan. Ini adalah pemeriksaan perdana keduanya dalam kasus dugaan suap semenjak mereka ditangkap pekan lalu.
Puguh tiba lebih dulu ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6), pukul 10.15 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan KPK berwarna hitam. Sementara Syarifuddin datang 10 menit kemudian menggunakan mobil tahanan berwarna silver. Dia tampak segar mengenakan pakaian kaus berkerah putih dan celana hitam.
Kasus ini diungkap oleh KPK pada Rabu (1/6) malam. Syarifuddin dan Puguh ditangkap karena diduga terlibat suap dalam perkara pailit PT SCI. Uang ratusan juta dan uang asing bernilai miliaran rupiah disita saat penangkapan. Mobil Pajero putih milik Puguh juga disita sebagai barang bukti. Kini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan meringkuk di tahanan.
Hakim Syarifuddin Umar yang sebelumnya lebih banyak bungkam dan menutup diri, kemarin dia mulai berani terbuka. Bila sebelumnya Syarifuddin selalu menutupi wajahnya, kini dia lebih berani menatap kamera. Bahkan, saat wartawan memintanya berhenti sejenak untuk berpose, dia tak ragu untuk menurutinya.
Bahkan, pria paruh baya tersebut kini mulai berani bicara. Dia meminta diberi kesempatan oleh KPK untuk menjelaskan kasusnya ke publik.
“Bukan persoalan dijebak tapi perlu dibuktikan nanti, saya akan memberikan penjelasan. Mintalah supaya saya diberi kesempatan untuk menjelaskan. Apa yang dimaksud dengan suap, dan apa memang itu tertangkap karena saya tidak tahu apa-apa, fungsi saya sebagai hakim pengawas,” katanya.
Darimana uang miliaran yang ditemukan di rumah Anda?
“Nanti saya akan menjelaskan mengenai masalah itu, oleh karenanya mintalah supaya bisa diberi kesempatan untuk menjelaskan,” katanya.
Syarifuddin dan Puguh Wirawan diperiksa sebagai saksi untuk masing-masing dalam kasus suap proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. “Ini pemeriksaan pertama. Proses penangkapan minggu lalu. Ini pemeriksaan sebagai saksi untuk masing-masing,” kata Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi.
Menurut Johan, pemeriksaan terkait peristiwa temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kasus ini, lanjut Johan, KPK belum menetapkan tersangka baru.
Syarifuddin diperiksa KPK dari pukul 10.30 hingga pukul 16.30 WIB. Sementara Puguh tidak diketahui kapan mulai diperiksa. Namun, dia keluar dari KPK pada pukul 16.00 WIB. Syarifudin ditahan di Rutan Cipinang. Sementara Puguh ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Puguh Wirawan meminta maaf pada Syarifuddin. Puguh meminta maaf karena alasan kemanusiaan. “Saya mau minta maaf ke Pak Syarifuddin dengan membuat situasinya kurang berkenan. Tapi di luar itu saya sangat menghormati beliau,” kata Puguh.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri uang asing yang ditemukan di rumah hakim nonaktif Syarifuddin Umar. Uang asing tersebut ditemukan petugas KPK setelah menggeledah rumah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
‘’Ya, itu yang salah satu yang kami tanyakan (kepada Syarifuddin),’’ kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP di Kantornya, kemarin.
Syarifuddin belum bersedia menjelaskan uang asing yang ditemukan di rumahnya. ‘’Nanti saya akan jelaskan mengenai masalah itu. Oleh karenanya mintalah supaya bisa diberi kesempatan untuk menjelaskan,’’ ujar Syarifuddin saat masuk ke Gedung KPK, kemarin.
Seperti diketahui, saat menggeledah rumah Syarifuddin, KPK menemukan uang 116.128 dolar AS, 245.000 dolar Singapura, 20.000 yen Jepang, dan 12.600 riyal Kamboja. KPK juga menyita uang Rp 392 juta.
Menurut Johan Budi, Syarifuddin diduga menerima suap terkait penjualan aset PT Sky Camping Indonesia (SCI) yang pada 2010 dinyatakan pailit. Ada dua aset tanah PT SCI di Bekasi yang dijual, masing-masing senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar.
Penjualan aset perusahaan yang pailit itu harus dengan persetujuan hakim, dan Syarifuddin menjadi hakim pengawas. Dia diduga menerima Rp 250 juta dari kurator PT SCI Puguh Wiryawan.(J13,dtc-35)
Sumber: Suara Merdeka, 8 Juni 2011