Cyrus Terancam 20 Tahun

 Jaksa Cyrus Sinaga mulai menjalan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Dia didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mengenakan kemeja batik lengan pendek warna cokelat, dia datang ke Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.00. Mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah itu tampak lesu. Saat berjalan memasuki ruang sidang, langkahnya lunglai dengan tatapan mata kosong. Dia tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Sekitar pukul 11.00, sidang dimulai, molor dua jam dari jadwal. Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho langsung memperingatkan jaksa penuntut umum. Albertina tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya karena jaksa tidak tepat waktu menggelar sidang. ”Majelis ingatkan jaksa penuntut umum agar tepat waktu memulai sidang,” kata Albertina tegas kepada jaksa.

Tidak hanya itu, Albertina juga menegur jaksa yang mengenakan baju tidak rapi. ”Tolong jaksa agar bajunya dirapikan, nanti kan disorot media,” ujarnya Albertina. Jaksa penuntut umum yang terdiri atas Edi Rakamto, Yuni Daru, dan Asep Suryana mendakwa Cyrus telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menghilangkan pasal korupsi pada kasus yang didakwakan kepada Gayus.

Terdakwa yang merupakan jaksa senior di Kejaksaan Agung yang menangani kasus besar seperti kasus Antasari Azhar dan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu, dinilai melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Edi, kasus itu berawal pada 27 Juli 2009. Ketika itu, penyidik Bareskrim Polri, M Arafat Enanie dan Sri Sumartini menyidik uang senilai Rp 28 miliar dalam dua rekening Gayus Tambunan. Karena itu, Gayus meminta bantuan advokat Haposan Hutagalung untuk membebaskannya dari jerat hukum dan melepaskan blokir uang di rekeningnya.

Pada 10 September 2009, Cyrus bersama jaksa Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Syafitri diperintahkan mengikuti perkembangan penyidikan kasus Gayus di kepolisian. Tanggal 7 Oktober 2009, penyidik Mabes Polri menyerahkan berkas Gayus kepada Cyrus cs. Gayus diketahui memiliki simpanan dalam bentuk deposito di Bank BCA sebesar 400 ribu dolar AS dan di Bank Panin 2,81 juta dolar AS. Penyidik juga menjerat Gayus dengan pasal 3 UU Pencucian Uang dan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Meski ada pasal korupsi, Cyrus tidak memberitahu kepada divisi tindak pidana khusus. Cyrus dianggap tidak mematuhi instruksi Jaksa Agung tentang petunjuk pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum.

”Terdakwa tidak pernah membuat pendapat atau menyarankan kepada atasan untuk menyerahkan penanganan perkara Gayus kepada bidang tindak pidana khusus,” kata Edi.

Saat pertemuan dengan penyidik Polri, Cyrus menyarankan supaya pada kasus Gayus ditambahkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Cyrus juga meminta supaya dakwaan nantinya hanya fokus dalam aliran uang Rp 370 juta dari PT Megah Jaya Citra Garmindo. Sedangkan fakta mengenai dana Rp 925 juta (dari Robertus Santonius), 2,81 juta dolar (Andi Kosasih), dan Rp 25 juta (dari Cahyo Imam Maliki) dikesampingkan.

Setelah itu, Cyrus langsung menyatakan berkas perkara Gayus lengkap. Pasal korupsi untuk Gayus dianggap tidak ada. Mengetahui hal itu, Kompol Arafat Enanie, penyidik yang memeriksa perkara Gayus, berang. Pasal korupsi untuk Gayus pun kembali dimasukkan dalam rencana dakwaan.

Pada 26 November 2009, Mabes Polri membuka blokir rekening Gayus di Bank Panin dan BCA. Kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung kemudian meminta imbalan 2 juta dolar AS. Saat kasus Gayus dilimpahkan ke Kejari Tangerang, Cyrus kembali tidak memasukkan pasal korupsi ke dalam dakwaan. Bentuk dakwaan yang diajukan adalah dakwaan alternatif. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya membebaskan Gayus dari seluruh dakwaan.

Jadi Pelajaran
Jaksa Agung, Basrief Arief tidak berbicara banyak menanggapi persidangan perdana Cyrus Sinaga. Bagaimana langkah kejaksaan selanjutnya, dia menunggu proses hukum itu selesai terlebih dahulu.

”Hari ini sidang perdana Cyrus dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kita lihat saja perkembangan lebih lanjut,” jelasnya usai kunjungan ke kantor Kejari Bandung, kemarin.

Basrief mengingatkan peristiwa penegak hukum yang terjerat kasus hukum harus dijadikan pelajaran jaksa dalam bertugas. Dia mengaku sudah mewanti-wanti agar peristiwa memprihatinkan itu tidak terjadi lagi di lingkungan kejaksaan. ”Ke depan, saya tidak akan berkompromi dengan perbuatan tercela,” tegasnya. Untuk itu, pihaknya lebih memberdayakan fungsi pengawasan di lingkup internal. (J13,dwi,dtc-59)
Sumber: Suara Merdeka, 7 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan