KPK Incar Korupsi Mabes Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah memulai langkah untuk mengendus ketidakberesan pengelolaan keuangan di kepolisian. Namun, sasarannya baru pada dugaan korupsi berkategori big fish (besar) yang terjadi di Mabes Polri.

Kembalikan Uang, Tetap Tersangka; KPK Janji Takkan Pilih Kasih Tangani Korupsi KPU

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, para penerima dana rekanan KPU bisa ditetapkan menjadi tersangka meskipun telah mengembalikan dana yang mereka terima. Kebijakan itu akan dilakukan tanpa pilih kasih.

'Pemanggilan Pejabat tidak Selalu Korupsi'

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan pemanggilan terhadap para pejabat negara oleh lembaga pemeriksa korupsi tidak selalu karena terlibat dalam kasus korupsi. Sebab, pemanggilan bisa dilakukan karena keteledoran.

'Kaji Ulang Keppres Timtas Tipikor'

Komisi III DPR mendesak pemerintah segera mengkaji ulang Keputusan Presiden (Keppres) No.11/2005 mengenai Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) karena dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Daan Mengaku Diminta Nazaruddin Jadi Ketua Pengadaan Buku Pemilu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara mengakui bahwa dia dan anggota KPU lainnya Mulyana W Kusumah diminta oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin menjadi ketua dan wakil ketua panitia pengadaan empat buah buku tentang keputusan Pemilu 2004.

Kenaikan Gaji DPR Sebaiknya Ditunda

Kenaikan gaji untuk anggota DPR sebenarnya merupakan kebutuhan yang mendesak karena gaji yang diterima selama ini sebagian dipotong untuk partai dan konstituen. Namun, karena kondisi sosial ekonomi masyarakat masih terpuruk, kenaikan itu sebaiknya ditunda.

KPK Tak Perlu Mengeluh

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kesulitan menangani 5.500 kasus korupsi di tangannya. Bukan keluhan besar, tapi jika tak segera diatasi, akibatnya bisa berabe.

Penyidikan KPU DKI Terhambat BPK

Laporannya belum kelar.

Polda Riau Tunggu Hasil Audit Dana Porwanas

Kasus dugaan penyimpangan dana Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) VIII belum bisa diproses karena Polda Riau masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi Riau.

Sejak Awal MoU 'Air Minum' Sarat dengan KKN

Sejak awal memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara PDAM Jaya, Palyja, dan TPJ sudah sarat kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Buktinya, dalam berkas PKS maupun MoU, dari 18 poin dalam perjanjian itu, sebagian besar menguntungkan pihak Palyja, perusahaan Prancis, dan TPJ, perusahaan Inggris. Keduanya mitra PDAM Jaya dalam kerja sama operasi (KSO) manajemen, pengelolaan, dan operasional air minum warga Jakarta.

Subscribe to Subscribe to