Achmad Djunaidi Dijemput Petugas Imigrasi di Pasar Seng Jeddah Arab Saudi

Bekas Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Achmad Djunaidi akhirnya menyusul jejak mantan Direktur Investasi Andi R. Alamsyah, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Jln. Trunojoyo Jakarta Selatan, mulai Minggu (10/7) pukul 18.30 WIB.

Tersangka korupsi dana Jamsostek sebesar Rp 250 miliar itu dijebloskan ke tahanan setelah dijemput petugas imigrasi di Jeddah Arab Saudi, Sabtu (9/7). Petugas menangkapnya di Pasar Seng Jeddah, lalu memulangkan ke Jakarta.

Penahanan Achmad Djunaidi sedianya diberlakukan pada Selasa (5/7) ketika yang bersangkutan dipanggil penyidik Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, yang bersangkutan mangkir. Penyidik memperoleh pemberitahuan dari pengacara tersangka bahwa yang bersangkutan menjalankan ibadah umrah mulai Senin (4/7).

Ketua Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi, Hendarman Supandji, sempat mempertanyakan kesigapan imigrasi, mengingat pemberitahuan cekal telah disampaikan penyidik sebelum Achmad Djunaidi berangkat umrah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin, langsung mereaksi sikap Hendarman dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menjemput tersangka dan memeriksa petugas yang diduga lalai.

Bukan penangkapan
Juru Bicara Dirjen Imigrasi, Supriyatna Anwar menyatakan, tersangka ditemukan oleh Kepala Bidang Imigrasi Jeddah, Aslim, ketika yang bersangkutan belanja suvenir di Pasar Seng Jeddah, Sabtu siang waktu setempat.

Tetapi, ia membantah itu sebagai langkah represif atau penangkapan terhadap tersangka. Ia (Achmad Djunaidi) kooperatif. Jadi, itu bukan penangkapan, katanya dalam penjelasan pers di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/7). Ketika petugas menanyakan status cekal kepada tersangka, tapi masih bisa menunaikan ibadah umrah, menurut Supriatna, tersangka berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui diterapkan ketentuan itu.

Hamid Awaluddin dalam kesempatan terpisah di tempat yang sama, menyatakan, tersangka ditangkap oleh petugas di Jeddah pada Sabtu (9/7) siang. Djunaidi dibawa pulang ke Indonesia Sabtu pukul 10 malam waktu setempat dari Bandara Jeddah, katanya.

Kemudian ia diterbangkan dengan pesawat Saudi Airlines menuju Kuala Lumpur Malaysia, diteruskan menuju Jakarta dengan pesawat Malaysia Airlines yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 14.35 WIB. Tersangka selanjutnya diserahkan oleh Hamid Awaluddin kepada penyidik dari Bareskrim Polri, AKBP Mahendra, untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari untuk masa penahanan tahap pertama.

Achmad Djunaidi saat ditanya wartawan sewaktu tiba di Bandara Soekarno-Hatta maupun di lobi Bareskrim Polri, menyatakan tidak pernah mengetahui bahwa dirinya dalam status dicekal. Karenanya, ia membantah pernyataan bahwa dirinya telah melarikan diri dengan alasan umrah. Saya tak kabur. Tapi saya melaksanakan umrah. Saya tak tahu dicekal. Lagi pula buktinya saya bisa lolos, katanya.

Ia membantah pula telah ditangkap petugas di Jeddah. Inisiatif pulang ke Jakarta datang dari diri sendiri, bukan dijemput petugas. Saya pulang, ya pulang sendiri ke sini. Ngapain saya mau lari? katanya dengan nada tinggi.

Kemudian dengan nada tinggi pula, ia mengingatkan wartawan agar tidak memojokkan dirinya dengan jalan melaporkan berita secara objektif. Jangan memojokkan orang dong. Itu sama saja (dengan) tindakan pembunuhan, katanya.

Seperti diberitakan PR, Achmad Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan uang perusahaan PT Jamsostek sebesar Rp 250 miliar oleh Ketua Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi, Hendarman Supandji, pada Selasa (5/7).

Penyidik menemukan bukti kuat tersangka telah ikut terlibat dalam penyalahgunaan uang Jamsostek. Uang Rp 250 miliar digunakan investasi yang gagal di Bank Global sebesar Rp 100 miliar, PT SIP 105,5 miliar, dan PT V sebesar Rp 49,2 miliar. Sesuai aturan Jamsostek maupun RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dana perusahaan ini tidak diizinkan untuk investasi dalam bentuk surat utang berjangka menengah atau medium term note. Kemudian investasi ini tetap dilaksanakan. Kejadiannya, setelah jatuh tempo investasi itu, tidak ada agunannya atau agunannya kosong, kata Hendarman.

Dengan bukti awal yang dimiliki, petugas memanggil tersangka untuk diperiksa dan ditahan Selasa (5/7). Seperti halnya mantan Direktur Investasi Jamsostek, Andi R. Alamsyah, tersangka disangka telah melanggar aturan penggunaan dana Jamsostek sehingga mengakibatkan kerugian negara sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 dan 9 UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah mengetahui penangkapan Achmad Djunaedi. Abdul Rahman yang sempat marah besar atas lolosnya Djunaedi ke luar negeri, menyambut positif penangkapan itu. Memang itu menjadi perhatian Jaksa Agung. Saya kira beliau memberikan respon positif, kata Kapuspenkum Kejagung, Soehandojo saat dihubungi detikcom via telefon, Minggu (10/7).(A-78/A-84)

Sumber: Pikiran Rakyat, 11 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan