Otonomi daerah adalah salah satu produk terpenting reformasi politik yang berlangsung di Indonesia sejak tahun 1998 yang bermuatan demokratisasi. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kualitas keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan bagi seluruh unsur bangsa yang beragam dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan tujuan khusus dari kebijakan otonomi daerah adalah meningkatkan keterlibatan serta partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan maupun implementasinya sehingga terwujud pemerintahan lokal yang bersih, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Edi Darnadi, S.H. mengisyaratkan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mark up di PT Telkom yang diduga melibatkan rekanan Telkom dan beberapa mantan pejabat di PT Telkom.
Besarnya biaya politik (political financing) yang harus dikeluarkan kandidat kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, membuka peluang besar praktik korupsi pada saat yang bersangkutan benar-benar terpilih sebagai kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).
Dana US$ 2,8 miliar siap direalisasikan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias. Dari jumlah tersebut, US$ 900 juta--setara Rp 8,4 triliun--berasal dari APBN dan sebesar US$ 1,9 miliar dari sumber pendanaan luar negeri.
Sidang paripurna ke-25 DPR menyetujui pengangkatan Komjen Sutanto sebagai Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) menggantikan Da'i Bachtiar, di Gedung Nusantara II Jakarta, kemarin.
Empat pengacara Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ramadhan Rizal dan Panitera Muda PT DKI M Sholeh kemarin memancing kericuhan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
POM TNI siap membantu kejaksaan menuntaskan kasus yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita.
Political Will pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi ibarat bola salju. Hal ini seharusnya disambut baik oleh aparat penegak hukum.
Andung dikabarkan masuk sebagai salah satu calon tersangka dalam kasus pemberian bonus (tantiem) PLN.
Sebelumnya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andi Rahman Alamsyah sebagai tersangka untuk kasus yang sama.