Korupsi KPU; Chusnul dan Valina akan Ajukan Uji Materiil UU KPK ke MK

Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mariyah dan Valina Sinka Subekti, kemarin, mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana uji materiil UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Chusnul Made Rahman Marasabessy mengatakan kedatangan kliennya ke MK atas undangan Ketua KPK Jimly Ashidiqie. Chusnul diundang oleh Pak Jimly, kemarin. Tapi yang jelas materinya tidak bicara soal yang berkaitan dengan Chusnul, kata kepada wartawan di Jakarta.

Made memaparkan uji materiil itu akan diajukan Chusnul atas nama pribadi. Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya akan mempelajari dulu materi yang akan diajukan dalam uji materiil tersebut. Kalau ada unsur yang bertentangan dengan UUD 1945, kami ajukan, ujarnya.

Chusnul datang ke kantor MK sekitar pukul 15.00 WIB menumpang taksi Kosti Jaya. Ia mengenakan jas abu-abu dibalut selendang berenda warna coklat. Sebuah tas hitam tersandang di pundaknya. Sementara itu, Valina datang beberapa saat sebelumnya.

Kedatangan dosen FISIP Universitas Indonesia itu disambut seorang petugas MK berseragam hitam yang langsung membawanya naik menuju lantai II kantor MK.

Sebelumnya, Selasa (12/7), dalam pernyataan persnya, Chusnul mempertanyakan dasar hukum bagi KPK untuk menyelidiki dan menyidik kasus KPU. Sampai sejauh ini tidak ada kepastian kapan hal tersebut akan berakhir, demikian pernyataan tersebut.

Dihubungi terpisah, Jimly justru kaget ketika dikonfirmasi bahwa dirinya menghubungi Chusnul melalui telepon untuk datang ke kantor MK. Kok jadi begini, yah, katanya.

Dia menandaskan bahwa dirinya juga tidak bertemu dengan dua anggota KPU tersebut. Hakim dilarang keras bertemu dengan pihak yang berperkara. Makanya saya menyuruhnya bertemu panitera, ujarnya.

Sementara itu, panitera MK Ahmad Fadlil Sumadi membenarkan adanya kedatangan dua anggota KPU itu. Pembicaraan masih secara umum. Sepertinya dia masih ingin mengetahui prosedur dan batas waktu pengajuan uji materiil di MK, paparnya.

Pemeriksaan

Empat orang anggota KPU, Daan Dimara, Rusadi Kantaprawira, Ramlan Surbakti, dan Valina Sinka Subekti kembali diperiksa penyidik KPK. Mereka mengaku datang untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dsengan tersangka Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.

Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Pjs. Direktur Pembinaan anggaran Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Bambang Suji. Seorang penyidik KPK mengatakan, Kepala Kanwil Direktorat Perbendaharaan Dirjen Anggaran Surabaya itu menerima uang sebesar US$40 ribu dari KPU.

Selain itu, penyidik itu juga mengatakan, pegawai Dirjen anggaran Depkeu, AAS menerima bagian sebesar US$19 ribu dan seorang pejabat lainnya, IH, menerima bagian sebesar US$20 ribu.

Ditengah-tengah upaya penegakan hukum, Kapolri Jenderal Sutanto bertemu aksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin. Keduanya membicarakan berbagai hal berkaitan penegakan hukum, khususnya mengenai percepatan pemberantasan korupsi, baik oleh kejaksaan maupun kepolisian.''Tidak ada yang khusus, ini kan pertemuan silahturahmi pertama setelah saya menjadi Kapolri,'' kata Sutanto.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu, kata Sutanto

pembicaraan lebih banyk mengenai penyamaan visi dan misi antara kepolisian dan kejaksaan sebagai sesama penegak hukum. (Hil/KL/P-5)

Sumber: Media Indonesia, 14 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan