Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang korupsi di Suku Dinas Pertamanan Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang korupsi di Suku Dinas Pertamanan Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa Harun Alrasid, mantan Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, oleh JPU dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, dikenai subsider 5 bulan penjara, kata Martono. Harun juga harus membayar uang pengganti Rp 845.386.468. Jika terdakwa tidak membayar uang tersebut, akan dikenai subsider 1 tahun.

Sri Budi Setiati, Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, terdakwa lainnya, juga dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayar akan terkena subsider 5 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 805 juta. OKTAMANJAYA

Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan