Sidang Perdana Bupati Totok Siap Digelar

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo siap digelar di Pengadilan Negeri Temanggung, hari ini.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo siap digelar di Pengadilan Negeri Temanggung, hari ini. Pindo Kartikani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku ketua jaksa penuntut umum kasus ini menjelaskan, seluruh materi dakwaan sudah siap. Besok, (hari ini) agenda sidang pembacaan dakwaan, katanya di Semarang kemarin.

Dalam dakwaan setebal 26 halaman itu, Bupati Totok didakwa telah melakukan korupsi dana Pemilu 2004 sebesar Rp 2,3 miliar. Pindo mengatakan, untuk sementara hanya persidangan berkaitan dengan dana pemilu karena masalah ini sudah mendapat izin dari Presiden. Kasus lain saat ini masih ditangani Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Dugaan kasus Bupati Totok yang tengah ditangani Polda Jawa Tengah adalah dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Ngadirejo, penyimpangan dana sumbangan pendidikan untuk keluarga anggota DPRD Temanggung, penyimpangan dana taktis penanggulangan bencana, serta penyimpangan dana motorisasi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Daerah Temanggung.

Dari Temanggung dilaporkan, untuk mengantisipasi banyaknya pengunjung, pengadilan Temanggung telah menyiapkan pengamanan. Mereka sudah mendapat jaminan dari kepolisian yang akan mengamankan jalannya persidangan.

Persidangan perdana ini ada kemungkinan tidak dihadiri oleh Totok. Sebab, hingga tadi malam, Totok dilaporkan dalam kondisi tidak sehat. Tim kuasa hukum Totok telah mengirim surat keterangan dokter agar kliennya diperiksa dan diobati terlebih dulu sebelum menjalani persidangan.

Kuasa hukum Totok Ary Prabowo, Juwadi Hafidz, mengatakan, berdasarkan keterangan dokter keluarga yang memeriksa, kliennya itu menderita sejumlah penyakit, di antaranya gangguan hati, anamsesis, insomnia, vertigo, hiperperistaltik yang disertai mual dan muntah-muntah, serta gangguan saat buang air besar yang disertai darah.

Juru bicara pengadilan Temanggung, Heri Sumanto, saat dimintai konfirmasi menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan dari terdakwa tentang rencana berobat. SOHIRIN | SYAIFUL AMIN

Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan