BPK Tak Audit Semua Dana Dekonsentrasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mengaudit seluruh komponen dana dekonsentrasi Departemen Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2004.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mengaudit seluruh komponen dana dekonsentrasi Departemen Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2004. Mungkin karena keterbatasan tenaga, kata Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri Dwiyato Bambang Purwanto di Jakarta kemarin.

Menurut Dwiyanto, setiap tahun pihaknya melakukan audit internal yang dilakukan inspektorat. Untuk tahun ini, rencananya audit dilakukan pada komponen yang tidak diaudit oleh BPK. Tapi kalau ada BPK, kami yang mengalah, katanya.

Anggaran dekonsentrasi merupakan anggaran Departemen Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh pejabat di tingkat provinsi. Dana itu tersebar di 33 provinsi. Untuk 2004 besarnya dana dekonsentrasi sekitar Rp 74 miliar. Jumlah ini sudah termasuk anggaran total Departemen Dalam Negeri tahun 2004 sebesar Rp 620.670.226.000.

Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman, saat ini tim auditor BPK sedang memeriksa pelaksanaan anggaran dekonsentrasi di daerah. Ada empat sampel yang diambil, ujarnya. Empat daerah ini, kata Progo, dipilih BPK sendiri.

Namun, Progo tak ingat di daerah mana saja audit dilakukan. Yang pasti, kata dia, tanggung jawab penggunaan dana tersebut berada di tangan pelaksana. Jika ada yang tak beres akan kami tindak, katanya. Progo berharap departemennya menjadi contoh lembaga yang bersih.

Audit tersebut, kata Progo, termasuk unit pelaksana teknis seperti tempat pelatihan aparatur pusat dan daerah seperti di Bukittingi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar. Termasuk Balai Pengkaderan Masyarakat Desa di Lampung, Yogyakarta dan Malang. IBNU RUSYDI

Sumber: Koran Tempo, 11 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan