Tuti Dihukum 1,5 Tahun

Mantan Sekretaris Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tuti Sutiah Indra divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (7/7). Ia terbukti melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten tahun 2003.

Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara. Hukuman penjara tersebut dipotong masa penahanan terdakwa. Hakim ketua sidang Agusti, yang membacakan amar putusan dengan suara melemah, menambahkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan dan harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 255 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota Dasmah, Tuti dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Uang korupsi itu diperoleh dari dana tunjangan kegiatan DPRD Rp 100 juta dan dana perumahan Rp 155 juta, yang berasal dari pos anggaran tidak terduga.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal, belum pernah dihukum, mempunyai anak umur di bawah lima tahun, dan mengembalikan uang yang dikorupsi.

Hal senada juga disampaikan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Sulistyaningdyah. Seusai sidang ia mengatakan kepada wartawan, tuntutan jaksa dalam perkara itu adalah hukuman enam tahun penjara. Namun, ia tidak berkomentar saat ditanya mengenai putusan hakim yang jauh di bawah tuntutan jaksa.

Tuti adalah satu dari enam terdakwa dalam kasus korupsi APBD Banten Rp 14 miliar. (sam)

Sumber: Kompas, 8 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan