Pegawai Negeri Menjerit; Pejabat Negara Terima Gaji Ke-13 sejak Tahun Lalu

Walaupun mengaku bersyukur telah menerima gaji ke-13, pegawai negeri sipil di tingkat bawah menjerit. Mereka mengeluhkan penderitaan mereka menghadapi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Sementara gaji ke-13 bagi pejabat negara ternyata sudah diberikan sejak tahun lalu.

Para pegawai negeri di sejumlah daerah, seperti Papua, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, mengeluhkan, hidup mereka semakin terimpit kebutuhan hidup yang tak bisa mereka penuhi karena harga-harga terus melonjak.

Di Papua, Lucas Moses Mandang, salah satu PNS di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang bergaji Rp 850.000 per bulan, di Jayapura, Sabtu (9/7), mengatakan, ”Gaji ke-13 tidak memperbaiki penderitaan pegawai kecil di jajaran Pemerintah Provinsi Papua.”

Menutupi kebutuhan keluarga, ayah dari lima anak itu mencari pekerjaan sampingan dengan memelihara ayam potong.

Kenaikan harga barang di Jayapura hampir terjadi setiap pekan. Gula pasir pekan lalu hanya Rp 6.400 per kilogram, sekarang Rp 7.200 per kilogram. Premium eceran di dalam Kota Jayapura Rp 3.000-Rp 4.000 per liter, beras Dolog Rp 3.000-Rp 4.300 per kilogram. Belum lagi biaya daftar ulang sekolah anaknya yang mencapai Rp 250.000 per anak.

Sementara itu, Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Raja Ampat Abner Kaisepo mengatakan, berapa pun pemberian pemerintah harus disyukuri. ”Kondisi keuangan negara saat ini sangat memprihatinkan, tetapi pemerintah masih berupaya menyisihkan sebagian dana untuk memberi gaji ke-13 bagi para pegawai,” katanya.

Para guru di Bandung dan Sukabumi pun mengaku telah menerima gaji ke-13 dari pemerintah pusat. Salah satu guru SMA Negeri 9 Bandung, Iwan Hermawan, mengatakan, pihaknya sudah menerima gaji ke-13 sejumlah Rp 1,7 juta, sama dengan gajinya.

”Tanpa potongan. Biasanya ada potongan untuk iuran Taspen dan sebagainya, tapi kali ini tidak,” kata Iwan. Hal yang sama juga dikatakan oleh guru SMA Negeri 1 Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Ade Munajat.

Meski bersyukur telah menerima gaji ke-13, Iwan mengaku tetap saja hal itu tidak begitu bisa menolong untuk menutupi biaya hidupnya selama satu bulan. Ia menjelaskan, dengan dua anak yang masih sekolah, minimal dalam satu bulan ia membutuhkan sekitar tiga juta rupiah untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

Biaya makan satu keluarga lebih kurang Rp 1,5 juta. Belum lagi ongkos transportasi dirinya dan dua anaknya yang kalau dijumlahkan, biaya yang harus dikeluarkan Rp 675.000.

”Belum termasuk biaya iuran sekolah anak-anak, bayar tagihan listrik, telepon, dan cicilan rumah,” katanya. Jumlah gaji yang diberikan pemerintah dengan harga kebutuhan pokok atau kebutuhan hidup, menurut Iwan, tidak sebanding. Untuk menutupi hal itu, dia terpaksa berutang ke sana kemari.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ritola Tasmaya mengatakan, pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pertengahan Juli. ”Sekarang sedang diproses. Paling lambat tanggal 20 Juli semua sudah dibayarkan,” kata Ritola.

Menurut dia, kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 di Pemprov DKI sebesar Rp 142 miliar. Dana tersebut, kata Ritola, tidak cukup. ”Karena tidak cukup, kekurangan sebesar Rp 33 miliar ditutupi dari APBD DKI,” ujar Ritola.

Secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Sunaryo Sumadji, Sabtu lalu, mengungkapkan, gaji ke-13 untuk para pejabat negara ternyata sudah berlaku sejak satu tahun lalu. ”Seingat saya, sejak tahun 2004 memang sudah diberikan kepada pejabat negara juga. Saat itu PNS memang meminta dana untuk kesejahteraan dan pendidikan, kemudian negara memberikan gaji ke-13 itu bertepatan dengan tahun ajaran baru,” katanya.

Pemberian gaji ke-13 untuk PNS, pejabat negara, dan penerima pensiun tunjangan tahun 2004 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2004. Dana APBN yang dialokasikan untuk gaji ke-13 tahun ini senilai Rp 7,6 triliun. (SIE/MHD/KOR/MZW/MDN/PIN)

Sumber: Kompas, 11 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan