Kejati Diminta Panggil Gubernur Maluku

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta memanggil Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu untuk dimintai keterangannya, terkait penanganan pengungsi di Maluku. Permintaan itu disampaikan Ketua Komite Pemuda Merah Putih Maluku (KPMP), Yusry AK Mahedar kepada wartawan kemarin.

Selain Karel Albert Ralahalu, dirinya juga meminta Kejati Maluku untuk memanggil mantan Penjabat Gubernur Maluku, Hary Sinyo Sarundayang. Kedua pejabat itu, dinilai Mahedar, telah menyalahgunakan dana penanganan pengungsi di Maluku. Keduanya harus diperiksa untuk dimintai keterangan terhadap pemanfaatan dana pengungsi, katanya.

Menurut Mahedar, langkah itu perlu dilakukan karena, sejauh ini proses penanganan pengungsi di Maluku belum juga terselesaikan. Padahal, lanjutnya, tiap tahun, pemerintah telah mengucurkan dana ratusan milyar rupiah ke Maluku. Kemana saja larinya dana itu, tembah dia.

Ia juga menunjukkan bukti yang bersumber jumlah anggaran yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat (Pempus) kepada pemerintah provinsi (pemprov) Maluku untuk menyelesaikan masalah pengungsi. Menurutnya, jumlah dana yang telah dikucurkan ke Maluku dari tahun 1999 sampai 2005 sudah mencapai Rp 640 milyar.

Yang terjadi di lapangan adalah, masalah pengungsi bukannya semakin hari semakin berkurang, namun semakin terjadi pembengkakan. Dan ada indikasi terjadinya penyelewengan dalam penanggulangan masalah pengungsi ini, kata Mahedar.

Diungkapkannya, jumlah dana yang dikucurkan pempus kepada pemprov Maluku untuk penanganan pengungsi pada tahun 2003 sebesar Rp 204 milyar lebih (204.220.250.000). Dana itu diperuntukan bagi 65.910 kepala keluarga (KK) pengungsi, atau sebesar Rp 329.550 per jiwa.

Laporan: Zubair Sukirno

Sumber: Republika, Minggu, 10 Juli 2005 20:50:00

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan