Tertangkapnya lima pegawai Mahkamah Agung oleh KPK, jumat (30/9), dan pengakuan Probosutedjo yang telah mengeluarkan Rp 16 miliar untukpenanganan kasusnya, adalah fakta mafia peradilan dalam sistem pengembanan hukum praktis kita.
Sebagian anggota DPRD Sumatera Utara periode 1999-2004 mengembalikan dana tunjangan operasional ke Sekretariat Dewan maupun Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut. Pengembalian ini terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan adanya penyelewengan dana APBD tahun 2004 dalam pos tunjangan operasional untuk anggota DPRD sebesar Rp 16,6 miliar
SEMUA orang setuju bahwa salah satu roh utama kepemimpinan SBY, adalah pemberantasan korupsi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih.
LAGI-LAGI institusi pengadilan memperoleh sorotan bukan karena putusan keadilan yang dijatuhkan, akan tetapi uang sogok yang diterimanya. Sudah lama banyak yang menandai bahwa salah satu tempat jual beli perkara ada pada lembaga yang sangat terhormat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi harta Abdullah Puteh setelah Lebaran. Saat ini, keluarga Puteh tengah berupaya menjual sebidang tanah untuk menutupi kekurangan ganti rugi sebesar Rp6,564 miliar seperti keputusan Mahkamah Agung.
Setelah meminta keterangan Probosutedjo, Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta keterangan lima pegawai Mahkamah Agung dan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso.
Mabes Polri menyatakan siap menghadapi rencana gugatan praperadilan oleh mantan Kanit Perbankan Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri Kombes Pol Irman Santoso. Upaya Irman yang kini meringkuk di tahanan di Mabes sejak 17 September lalu itu dipandang sebagai hak yang bersangkutan.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyilakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa jaksa I Ketut Murtika terkait tuduhan Probosutedjo bahwa dia pernah kecipratan suap Rp 16 miliar saat menyidangkan kasus korupsi hutan tanaman industri (HTI) Rp 100,9 miliar.
Aktivis Irma Hutabarat, kemarin, diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR. Selain itu, BK juga meminta keterangan kedua kalinya kepada anggota Komisi V DPR Mohammad Darus Agap.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya siap melacak rekening para hakim agung yang diduga terlibat kasus suap di Mahkamah Agung (MA).