Panggil Bagir, KPK Bisa Gandeng Polisi
Sikap Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang tidak memenuhi panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus mafia peradilan Harini Wijoso dianggap sebagai preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.
Kecaman itu kemarin disuarakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) saat jumpa pers di Ruang Adam Malik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro. Jumpa pers tersebut dihadiri Direktur Eksekutif LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing, Koordinator Advokasi Transparancy International Indonesia Anung Karyadi, Wakil Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, dan pengurus Konsorsium Hukum Nasional (KRHN) Narwanto.
Danang mengatakan, alasan Bagir yang baru bersedia memberikan keterangan jika sudah mengetahui daftar pertanyaan dari KPK adalah hal yang tidak lazim dalam dunia hukum Indonesia. Ini baru yang pertama di Indonesia, katanya.
Pria berkacamata yang gemar menggunakan baju batik itu mengatakan, tindakan Bagir tersebut dapat berdampak negatif bagi penegakan hukum di Indonesia. Artinya, hakim lain dapat meniru perbuatan Bagir bila akan dimintai keterangan oleh penegak hukum. Ketidakhadiran ketua MA ini saya kira akan membuat seluruh hakim menirunya. Mereka akan menolak bila dipanggil polisi dan penegak hukum lain dalam dugaan korupsi, jelasnya.
Penolakan Bagir, menurut Danang, merupakan simbol bahwa MA mencoba bertahan dari upaya pembersihan peradilan di Indonesia. Padahal, bila Bagir hadir, dia dapat menjadi contoh atas konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Kalau dia datang, bisa memberi contoh, bahkan memberikan harapan bahwa upaya pembersihan di Mahkamah Agung bisa berjalan, ujarnya.
Danang juga melihat, sikap Bagir itu menunjukkan bahwa dia ingin melindungi korps MA dan menutupi upaya-upaya untuk membersihkan peradilan Indonesia dari korupsi. L