Senin, Berkas Taufik Dkk Diserahkan ke Kejari

Berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan dana Pemilu 2004 sebesar Rp168,6 miliar dengan tersangka M Taufik (Ketua KPU DKI), Neneng Euis Palopi (Bendahara KPU DKI), dan Ariza Patria (anggota KPU DKI), segera dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, berkas perkara tersebut akan diserahkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Rencananya, Senin (21/11), berkas perkara kasus korupsi atas nama M Taufik dkk sudah masuk ke Kejari, kata Syaiful Thahir, salah seorang tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI yang menangani kasus tersebut, ketika dihubungi Media, kemarin.

Menurut Syaiful, pihak Kejari Jakarta Pusat yang akan menyerahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan. Kejati DKI sudah menyelesaikan proses penuntutan hingga penyusunan dakwaan. Dakwaan Taufik dkk memang sudah rampung, meskipun ada beberapa hal yang harus direvisi, itu masalah teknis, jelasnya.

Bahkan, kata Syaiful, proses penyidikan terhadap tiga tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi dana Pemilu 2004 sudah selesai. Proses penyidikannya sudah selesai, sehingga berkas tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ketika ditanya mengenai masa perpanjangan tahanan Taufik dkk, Syaiful mengaku pihaknya masih mempunyai satu kali kesempatan perpanjangan penahanan Taufik. Tetapi itu akan dilakukan jika diperlukan, sebab selama proses penuntutan masa tahanan para tersangka sudah dua kali diperpanjang, katanya.

Berdasarkan pengamatan Media, di ruang kerja salah seorang tim jaksa Kejati DKI, kemarin, berkas dakwaan Taufik dkk sedang diperiksa kembali oleh salah seorang jaksa. Berkas perkara warna pink tersebut tebalnya diperkirakan lebih dari 200 halaman, untuk satu tersangka.

M Taufik, ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (23/5). Namun, dia tidak langsung ditahan. Petugas Kejati DKI harus menjemput paksa Taufik di Rumah Sakit Agung, Mangarai, Jakarta Selatan. Taufik yang sejak Minggu (5/6) dirawat di VIP 407 rumah sakit tersebut dibawa ke kantor Kejati DKI menggunakan mobil ambulans sekitar pukul 08.50 WIB, oleh petugas Kejati DKI Bangkit Sormin.

Dalam kasus tersebut, selain tersangka Taufik, Neneng Euis Palopi dan Ariza Patria juga menjadi tersangka. Mereka sudah dijebloskan ke tahanan. Selain itu, rumah Neneng yang berada di Kampung Setu, Cikarang Barat, Bekasi, pada Kamis (23/6) telah disegel. (Sur/J-1)

Sumber: Media Indonesia, 16 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan