Hari ini MA Bacakan Putusan Kasasi Letlet

Mahkamah Agung (MA) hari ini akan membacakan putusan kasasi perkara korupsi pembelian tanah untuk Pelabuhan Danar di Tual Maluku, Tenggara, dengan terdakwa Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Hubungan Laut Departemen Perhubungan Harun Letlet dan Sekretaris Dirjen Hubungan Laut Departemen Perhubungan Tarsisius Walla.

Pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka, jelas MS Lumey, anggota majelis hakim kasasi perkara nomor 1557K/Pid/2005 itu kepada wartawan di Gedung MA, kemarin. Majelis hakim yang menangani perkara ini, selain MS Lumey, yaitu Ida Bagus Ngurah Adnyana (Ketua), Abdurrahman, Hamrad Hamid, dan Krisna Harahap (anggota).

Menurut catatan Media, kerugian negara dalam kasus ini Rp10,8 miliar. Pada persidangan di Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, April 2005, Letlet dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementarai itu, Walla divonis tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan di tingkat banding, 24 Juni 2005, Letlet divonis sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp7,5 miliar subsider dua tahun penjara.

Walla divonis tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp450 juta. Kedua terdakwa tersebut juga harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp10,2 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim Ad Hoc Tipikor tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa Warih Sadono. Jaksa menuntut Letlet 11 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Sedangkan Walla dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Letlet dan Walla didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Majelis Hakim Tipikor, ketika itu, terdakwa Letlet terbukti menerima uang Rp10,2625 miliar atas penjualan tanahnya dan mendesak saksi Bahar Kudubun, Camat Kepulauan Kei Kecil, untuk menetapkan harga tanah sebesar Rp75 ribu per meter persegi dari harga beli Rp1.000 per meter persegi.

Sementara itu, terdakwa Walla menandatangani kesepakatan jual beli tanah padahal yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun. Majelis Hakim Tipikor ketika itu juga menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada terkait dengan jabatan dan kedudukan mereka. (KL/J-3)

Sumber: Media Indonesia, 16 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan