Harus Memperhatikan Etika dan Protokoler

Upaya pemanggilan paksa terhadap Bagir Manan bila tetap mangkir dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didukung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Akil Mochtar.

Saya setuju dipanggil paksa bila pada panggilan kedua dia (Bagir) tetap tidak datang dan tak bisa mempertanggungjawabkan alasan ketidakhadirannya sesuai KUHAP, kata Akil kemarin.

Pemanggilan ini kan baru sekali. Artinya, KPK masih bisa memanggil lagi Bagir terkait kasus penyuapan. Jika Bagir tidak datang, barulah KPK bisa memanggil paksa sesuai dengan UU. Tapi, itu juga bila Bagir tidak bisa memberikan alasan yang sah dan tidak dapat mempertanggungjawabkan alasan ketidakhadirannya, jelasnya.

Secara kelembagaan, KPK diharapkan mencermati perihal pemanggilan Bagir tersebut. Apakah Bagir dipanggil sebagai saksi, tersangka, atau hanya untuk didengar keterangannya? Bukan mau membela. Tapi, dalam etika kelembagaan, Bagir itu memimpin sebuah lembaga tinggi negara sehingga perlu diperhatikan, tambahnya.

Bagir sebagai ketua MA, lanjut dia, tentu saja memiliki protokoler tertentu yang juga diatur UU. MA salah satu lembaga tinggi negara. Selain itu, Mahkamah Agung adalah lambang sumpremasi hukum, sehingga segala langkah dari pimpinannnya ada aturan dan protokoler. Ini semua perlu diperhatikan agar berjalan sesuai dengan rel masing-masing.

KPK pun harus mengikuti prosedur yang ditetapkan Bagir sebagai ketua MA. Sebab, lembaganya juga penting. Karena itu, KPK harus memperjelas status pemanggilan Bagir dan apa hubungannya dengan kasus tersebut.

KPK juga sebaiknya memperhatikan alasan ketidakhadiran Bagir. Apakah bila dia (Bagir, Red) tidak hadir, kasus ini menjadi buram atau tidak. Atau, apakah ketidakhadiran Bagir ini menyebabkan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan? Tentu saja hal ini perlu dilihat dan diperjelas, ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Artinya, bila tidak terlalu penting, Bagir memang bisa tidak datang. Itu bukan berarti memberikan hak khusus, tapi mempertimbangkan martabatnya sebagai pejabat tinggi negara. Namun, ketidakhadiran Bagir harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(die)

Sumber: Jawa Pos, 16 november 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan