Ini kisah tentang Televisi Republik Indonesia, stasiun televisi paling sepuh di negeri ini. Februari lalu, Serikat Pekerja TVRI melaporkan dugaan penyelewengan dana di perseroan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mereka, selingkuh dana itu membikin TVRI terseok memikul rugi belasan miliar rupiah.
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mencatat TVRI dalam daftar hitam perusa-haan ne-gara yang diduga korup. Pada Fe-bruari 2005, jajaran direksi- menuai tuduhan korupsi dari kar-yawannya, Federasi Serikat Pekerja TVRI. Dugaan bermula se-telah direksi menyampaikan la-poran keuangan periode 2003-2004 kepada para kepala stasiun daerah. Yang menerbitkan wasangka Serikat Pekerja, angka laporan itu berbeda dengan angka yang dipaparkan ke DPR dan Menteri Negara BUMN. Serikat Pekerja kemudian mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Berikut ini rinciannya:
Prima Media Antara mengkapling jam tayang gemuk di TVRI. Bagi hasilnya timpang. Pihak televisi malah berutang Rp 10,2 miliar.
Baru setahun menjabat Direktur Utama TVRI, Yazirwan Uyun sudah tersandung. Ia dan direksi televisi publik itu dituding tak becus mengelola TVRI. Tuduhan itu berhulu pada laporan keuangan TVRI periode 2004 yang diajukan direksi TVRI kepada DPR pada Februari lalu. Hitung-hitungan yang disodorkan Yazirwan Uyun dan para koleganya menerbitkan curiga Serikat Pekerja TVRI. Menurut Serikat Pekerja, neraca keuang-an televisi publik itu diduga telah dimanipulasi.
Stasiun Televisi Republik Indonesia sedang ketiban sial. Meredup di tengah kejayaan televisi swasta, TVRI kini tercantum dalam daftar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serikat pekerja televisi itu melaporkan para direksi dengan alasan ada dugaan manipulasi keuangan. Ihwal itu ramai sejak Februari lalu. Adalah Nelwan Yus, pemimpin Serikat Pekerja TVRI, yang memotori pelaporan ini.
Selama satu tahun pemerintahannya, pasangan SBY-JK belum maksimal menegakkan hukum. Dalam pemberantasan korupsi, pemerintah seperti melupakan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Pemberantasan korupsi di Indonesia setahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) mendapat nilai C. Penilaian tersebut diberikan Indonesian Corruption Watch (ICW) setelah mengevaluasi kinerja SBY-JK soal pemberantasan korupsi. Koordinator ICW Danang Widoyoko mengemukakan hal itu, Kamis (27/10), di Jakarta.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan banyak penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Temuan tersebut diperoleh setelah ICW melakukan survei terhadap 1.400 orangtua murid di Jakarta, Semarang, Garut, dan Kupang pada Agustus hingga September 2005.
Survei yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch di empat kota menunjukkan, kebijakan pemberian bantuan operasional sekolah gagal mewujudkan pendidikan dasar gratis untuk kaum miskin.
Layanan jasa bagi masyarakat di Badan Pertanahan Nasional atau BPN berpotensi menimbulkan peluang pungutan liar (pungli) dan munculnya korupsi. Jumlah pungli dan korupsi bervariasi, bergantung layanan yang diberikan di loket Kantor BPN. Semakin rumit layanan, semakin besar pula jumlah pungli dan korupsi.