Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kemungkinan keterlibatan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, atas lima staf lembaga tersebut.
Niat Maria Pauline Lumowa, buron kasus BNI, untuk kooperatif dalam mengungkap kasus pembobolan BNI Rp 1,3 triliun, tampaknya, tidak bertepuk sebelah tangan. Mabes Polri menyambut baik tawaran kerja sama itu.
Di saat umat muslim bersuka cita menyambut Lebaran, Bupati (nonaktif) Blitar Imam Muhadi mendapat parsel yang menyakitkan. Tiga hari menjelang Lebaran, dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, dan mengembalikan kerugian negara Rp 36 miliar.
Bupati Blitar Imam Muhadi, yang telah nonaktif dari jabatannya, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana APBD tahun 2002-2004 sebesar Rp 97 miliar, Senin (31/10).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan bukti tiga BUMN yang diduga melakukan korupsi senilai total Rp 400 miliar kepada Menneg BUMN Sugiharto. Ketiga BUMN itu adalah PT Pindad, TVRI dan Perum Perumnas.
Emerson, Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan bentuk perlindungan yang diberikan Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) terhadap Probosutedjo.
Pada 1998, Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi direksi Perum Perumnas periode 1993-1998 menyangkut beberapa kasus. Diantaranya adalah penggunaan pinjaman komersil yang tidak sesuai dengan rencana peruntukannya, pembangunan perumahan dengan mitra usaha yang merugikan perum Perumnas, pemilihan lokasi tanah yang tidak ekonomis, mark-up harga pembebasan lahan, mark-down volume tanah urug dan penyimpangan tender proyek di beberapa lokasi. Kasus-kasus ini juga telah dilaporkan oleh Sekar Perumnas, organisasi serikat pekerja di Perum Perumnas dan ICW kepada Kejaksaan Agung RI. Namun seperti kasus-kasus korupsi lainnya, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI berakhir dengan dikeluarkannya SP3.
Di tengah buruknya keuangan PT Pindad, seharusnya beberapa ongkos yang tidak perlu harus ditekan dan diefisienkan oleh manajemen Pindad. Salah satu pemborosan adalah dana marketing cost dan biaya retensi pasar. Tahun 2001, Pindad mengeluarkan Rp. 14,11 miliar untuk biaya tersebut. Tahun 2003 kembali Pindad mengeluarkan dana sebesar Rp. 8,89 miliar.
KORUPSI merupakan persoalan klasik yang dari waktu ke waktu tidak pernah selesai dan mengalami jalan buntu. Rasanya kita harus berdoa dengan sungguh-sungguh pada Tuhan jika kita ingin negeri ini baik, segeralah para pemimpin ini diberi pertobatan yang serius.