Kasus Jamsostek: Menneg BUMN Prihatin atas Putusan PTUN
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto prihatin atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaedi dan mantan Direktur PT Jamsostek Armon Arleg, Kamis (17/11). Kementerian Negara BUMN akan menyiapkan banding atas keputusan PTUN Jakarta tersebut. Demikian siaran pers Kementerian Negara BUMN yang diterima Media, kemarin.
Sugiharto menyebutkan keputusan PTUN tersebut tidak akan menyurutkan langkah Kementerian Negara BUMN dalam membersihkan BUMN dari KKN dan menegakkan paradigma baru pengelolaan BUMN.
Menteri BUMN akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melaporkan masalah ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hingga kemarin, disebutkan Kementerian Negara BUMN belum menerima salinan amar keputusan PTUN Jakarta tersebut.
Menteri Negara BUMN saat ini menunggu salinan amar keputusan PTUN Jakarta untuk dipelajari dan atas dasar itu merumuskan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Kementerian Negara BUMN tetap berpendirian, proses pergantian direksi PT Jamsostek didasarkan pada alasan dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur Undang Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, ujar Andi CH Hassan, Ketua Tim Media dan Komunikasi Kantor Menteri Negara BUMN.
Salah satu pertimbangan fundamental pergantian, kata Andi, adalah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya tindakan korupsi oleh Direktur Utama Jamsostek (saat itu) Achmad Djunaedi.
Indikasi itu telah terbukti dengan penetapan A Djunaedi sebagai tersangka kasus korupsi dan kini dalam penahanan pihak Kejaksaan Agung. (Why/J-1).
Sumber: Media Indonesia, 19 November 2005