Kejaksaan Akan Periksa Penerima Integrity Award
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan memeriksa mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Khairiansyah Salman, terkait dengan kasus dugaan penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU). Menurut Ketua Tim, Hendarman Supandji, pemeriksaan Khairiansyah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hendarman mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di kejaksaan negeri karena jumlahnya di bawah Rp 100 juta.
Dalam persidangan kasus DAU dengan tersangka mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebut-sebut adanya aliran dana Rp 10 juta kepada para auditor BPK, termasuk Khairiansyah. Pemeriksaan Khairiansyah termasuk dugaan kategori suap, kata Hendarman di Anyer, Banten, kemarin.
Hendarman mengatakan, pemeriksaan terhadap penerima Integrity Award ini dilakukan berdasarkan pengakuan dan alat bukti pembayaran. Alat bukti berupa alat pembayaran sudah ada di tangan tim, ujarnya. Menurut Hendarman, mereka yang menerima Dana Abadi Umat dianggap memenuhi unsur kesengajaan (opzet). Mereka tahu ada penyelewengan dana, tapi tetap menerimanya, ujarnya.
Khairiansyah belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak aktif. Tapi majalah Tempo pernah menurunkan laporan soal ini pada Juli lalu. Khairiansyah membantah tudingan menerima setoran itu. Ah, nggak ada itu, ujarnya. DIAN YULIASTUTI
Sumber: Koran Tempo, 21 November 2005