Jaksa Panggil Khairiansyah; Karena Terima DAU Rp 10 Juta

Khairiansyah Salman, pembongkar kasus korupsi KPU, kini harus bersiap-siap menghadiri panggilan kejaksaan. Peraih Integrity Award 2005 dari Transparency International dan Bushido Award ini bakal diperiksa atas dugaan menerima aliran DAU (dana abadi umat) Rp 10 juta yang dikelola Badan Pengelola DAU Depag.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah menandatangani surat penugasan Kejari Jakarta Pusat untuk menangani kasus tersebut. Khairiansyah adalah mantan auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dia sekarang anggota Satgas Antikorupsi BRR (Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi) Aceh.

Jaksa agung memerintahkan agar semua penerima DAU diperiksa. Bukan hanya dia (Khairiansyah), tetapi juga sejumlah nama yang diduga ikut menerima, kata JAM Pidsus Hendarman Supandji di sela acara sarasehan dengan wartawan di Pisita Resort Hotel, Anyer, Banten, kemarin. Acara ini juga dihadiri jaksa agung, JAM Intelijen Mochtar Arifin, Kejati Banten R.J. Soehandoyo, dan Kapuspenkum Masyhudi Ridwan.

Nama Khairiansyah muncul dalam surat dakwaan mantan Menag Said Agil Husin Al-Munawar. Dia tercatat ikut kecipratan Dana Pengelolaan DAU yang merupakan salah satu komponen DAU. Berdasar transaksi pada 23 September 2003, tertulis dana transpor Rp 10 juta mengalir ke auditor BPK untuk pemeriksaan BPIH dan DAU. Selain Khairiansyah, auditor BPK Heriyansah ikut menikmati DAU Rp 15 juta pada 3 Juli 2003.

Mengapa Khairiansyah diperiksa di Kejari Jakarta Pusat, bukan di Kejagung? Hendarman beralasan semua semata-mata memenuhi protap penyidikan sesuai nilai perkaranya. Menurut dia, Kejagung hanya menyidik perkara korupsi dengan nilai korupsi di atas Rp 1 miliar. Kejati berwenang menangani korupsi antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Kasus di bawah itu ditangani Kejari.

Nggak ada nuansa politis. Ini semata-mata alasan teknis, jelas jaksa senior kelahiran Klaten pada 1947 itu. Tim penyidik langsung diketuai Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat. Semua jadwal pemeriksaan berikut teknis penyidikan diserahkan kepada ketua penyidik tanpa intervensi Kejagung.

Ditanya nilai aliran DAU yang diterima Khairiansyah, Hendarman menolak membeberkan secara detail. Kalau mengacu pada BAP memang Rp 10 juta. Tetapi, kami punya bukti lebih dari itu. Berapa nilainya, kita lihat saja nanti, kata Hendarman diplomatis. Selain Khairiansyah, Kejagung membidik sejumlah mantan anggota auditor BPK yang diduga kecipratan DAU.

Hendarman menjelaskan, Kejagung punya alasan kuat memulai penyidikan Khairiansyah dkk. Selain dinilai telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana korupsi sesuai UU No 20/2001, juga ditemukan adanya opset alias dolus (kesengajaan). Mereka (Khairiansyah dkk) tahu ada penyalahgunaan, tetapi tetap menabrak dengan menerima DAU. Ini jelas memenuhi opzet, tegas Hendarman. Jaksa agung yang berada di sampingnya terlihat mengangguk-angguk seolah membenarkan. Demikian juga JAM Intelijen.

Unsur tindak pidana korupsi yang dipenuhi adalah menimbulkan kerugian negara, menyalahgunakan wewenang, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Kejagung juga punya alat bukti kuat bahwa Khairiansyah dkk menerima DAU. Yakni, berupa kuitansi alias tanda terima yang dikeluarkan Badan Pengelola DAU. Biasanya, kuitansi itu ditandatangani pihak penerima, jelas suami dokter gigi itu. Selebihnya, lanjut Hendarman, jaksa penyidik juga mengantongi alat bukti lain, tapi dia menolak menyebutkan.

Bagaimana tanggapan Khairiansyah? Hingga tadi malam, auditor simpatisan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu sulit dihubungi. Telepon selulernya tidak dijawab.

Dalam wawancara sebelumnya, Khairiansyah enggan mengomentari tuduhan menerima suap uang transportasi Rp 10 juta itu. Itu proses hukum yang berlangsung. Saya belum komentar apa-apa. Kejelasan soal itu nanti ada di pengadilan. Perlu diketahui, bagian itu semata-mata karena saya anak buah, ujarnya tanpa merinci lebih jauh penjelasannya itu.

Rekening Setjen BPK
Selain Khairiansyah dan Heriyansah, DAU berkali-kali dikucurkan untuk tim auditor BPK. Rinciannya berikut. Dana Rp 25 juta dikeluarkan 22 Oktober 2002 untuk sumbangan pernikahan anak auditor BPK Mukhrom As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan