Dirut PT Industri Diadili; Didakwa Memperkaya Diri Sebesar Rp70,687 Miliar

Direktur Utama PT Industri Sandang (Insan) Kuntjoro Hendrartono, kemarin, diajukan ke Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Uppindo Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dengan dakwaan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp70,687 miliar

Tim penuntut umum dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa Chatarina M Girsang, Riyono dan Muhibuddin menyebutkan, Kuntjoro melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa bersama saksi yang juga menjadi terdakwa dalam bekas perkara terpisah yaitu Lim Kian Yin, menjual aset negara berupa aktiva tidak tetap produktif milik PT Insan. Antara lain, Unit Patal Cipadung berupa tanah seluas 261.200 m2 dan bangunan seluas 24.401 m2 di Jalan Raya Ujung Berung No 274 Bandung, melalui penawaran terbuka.

Hal itu dilakukan Kuntjoro setelah mendapat persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-216/MBU/2004 tanggal 22 April 2004. Aset tanah milik PT Insan yang dijual itu terdiri dari Tanah Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) No 192 seluas 78.300 m2 dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) senilai Rp160 ribu per m2 dan Tanah SHGB No B.65 seluas 182.900 m2 dengan NJOP senilai Rp 537 ribu per m2, serta bangunan di atasnya seluas 24.401 m2 dengan NJOP atas bangunan Rp365 ribu per m2.

Terdakwa Kuntjoro dan Lim beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para pengusaha Bandung yaitu Tatang Supriatna, Yudi Tjahyana dan Chandra Tambayong. Pertemuannya bertempat di Restoran Crystal Jade dan Restoran Coka Suki di Bandung. Mereka membahas rencana penjualan aset tersebut, ungkap jaksa Muhibuddin.

Terdakwa dalam pertemuan tersebut meminta Lim, Chandra, Yudi dan Tatang berupaya menurunkan NJOP atas tanah SHGB No B.65 agar setara dengan NJOP tanah SHGB No 192 yaitu Rp160 ribu. Akhirnya disepakati pengurusan upaya penurunan NJOP tersebut dilakukan saksi Yudi Tjahyana, tutur Muhibuddin.

Menurut tim penuntut umum, serangkaian perbuatan Kuntjoro dan Lim yang merugikan negara Rp70,687 miliar itu sudah dihitung oleh ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Amrizal. Hal itu sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penjualan tanah dan bangunan oleh Direksi PT Insan, Unit patal Cipadung dalam surat No S-432/D6.02/2005 tanggal 12 Agustus 2005.

Sidang perkara ini dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor, Gusrizal.

Kasus suap
Berbeda dengan itu, kemarin, dalam sidang kasus penyuapan dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor terdakwa Wakil Kepala Panitera Pengadilan Tinggi Ramadhan Rizal (terdakwa I), koordinator penasihat hukum Indra Sahnun Lubis menganggap penuntut umum menjadikan isu suap sebagai komoditi untuk menghukum seseorang.

Kami melihat penuntut umum tidak menyelesaikan bukti atau saksi yang akan disuap dan menerima suap, ungkap Indra.

Seharusnya, kata dia, penuntut umum menghadirkan fakta hukum yaitu pembuktian siapa orang yang memerintahkan memberi dan yang membawa uang untuk diserahkan ke Teuku Syaifuddin alias Popon sebagai penasihat kasus korupsi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Said Salim dalam hal ini adalah orang yang memerintahkan, tandas Indra pada sidang yang dipimpin hakim Gusrizal.

Sedangkan penuntut umum, jaksa Zet Tadung Allo mengajukan reflik yang menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya yaitu menghukum Ramadhan Rizal dan terdakwa M Soleh selama empat tahun enam bulan. (CR-51/J-3)

Sumber: Media Indonesia, 16 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan