Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Iskandar Rasyid, bendahara proyek rel empat jalur. Vonis majelis hakim 5 tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Tommy Soeharto akan kembali masuk Gedung Bundar. Di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) tempat para tersangka koruptor itu diperiksa, putra bungsu Soeharto tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi KLBI (kredit likuiditas Bank Indonesia) senilai Rp 175 miliar yang dikucurkan ke BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih).
Rencana Kejaksaan Agung mengajukan gugatan perdata terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh belum terealisasi. Kini, Kejagung malah menilai kasus korupsi dalam tukar guling tanah atau ruilslag yang melibatkan PT Goro Batara Sakti lebih lengkap buktinya.
Panitia Seleksi atau Pansel Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membantah proses seleksi yang dilakukannya untuk menjaring calon pimpinan KPK dijalankan dengan mengabaikan bobot dan kualitas penyeleksian.
Badan Pemeriksa Keuangan mempertanyakan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung atas uang pengganti yang terkumpul secara akumulatif selama bertahun-tahun yang tersimpan di rekening Kejaksaan Agung. Selama 17 tahun, bunga uang pengganti tersebut tidak jelas siapa yang menikmati.
Kunjungan itu berkaitan dengan rencana pendirian PLTN di Semenanjung Muria, Jepara, Jawa Tengah.
Kami tidak dalam posisi menyatakan itu salah atau benar.
Vonis telah dijatuhkan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi terhadap Rokhmin Dahuri selama tujuh tahun penjara disertai denda Rp 200 juta, dengan subsider enam bulan kurungan, dalam kasus pengumpulan dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan. Kasus yang menyita perhatian publik itu telah mencapai klimaks.