Uang Sitaan Korupsi Belum Disetor ke Kas Negara

Uang hasil sitaan sejumlah kasus korupsi di Provinsi Banten yang disimpan kejaksaan belum disetorkan kembali ke kas negara. Hingga Kamis (23/8), Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Banten sama sekali belum menerima pengembalian uang sitaan tersebut.

Sementara ini, kami belum pernah menerima uang hasil sitaan kasus korupsi di Banten. Mungkin para penegak hukum masih menunggu hingga adanya putusan hukum tetap, tutur Kepala Biro Keuangan Eutik Suharta saat ditemui di kantornya, kemarin.

Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima pengembalian uang hasil korupsi sekitar Rp 8,2 miliar. Salah satunya adalah dana pengembalian uang kasus korupsi dana tak tersangka APBD Banten tahun 2003. Dana tak tersangka sebesar Rp 14 miliar itu dibagikan kepada 75 anggota DPRD Banten periode 2001-2004 dalam bentuk tunjangan perumahan dan 35 anggota Panitia Anggaran DPRD dalam bentuk tunjangan kegiatan.

Total Rp 14 miliar
Dari total kerugian kas daerah sebesar Rp 14 miliar, baru sekitar Rp 8,01 miliar yang dikembalikan melalui Kejati Banten. Saat ini, uang tersebut masih disimpan pihak Kejati Banten.

Sementara itu, dari 75 anggota DPRD Banten periode 2001- 2004, baru 18 anggota yang diproses secara hukum. Empat di antaranya telah mendapatkan putusan hukum tetap.

Mereka adalah Ketua DPRD Dharmono K Lawi, Wakil Ketua DPRD Mufrodi Muchsin dan Muslim Jamaludin, serta Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Tuti Sutiah Indra.

Saat ini, Dharmono dan Mufrodi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang. Sementara Muslim meninggal saat menjalani hukuman di LP Serang pada tahun 2006. (NTA)

Sumber: Kompas, 24 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan