Gugatan Perdata Goro Dikirim ke Guernsey

Sebagai syarat pembekuan uang Tommy di BNP Paribas.

Kejaksaan Agung telah mengirim salinan pendaftaran gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti ke pengadilan di Guernsey, Inggris.

Kami kirim melalui faks ke Kedutaan Besar Indonesia di Inggris pada Rabu (22 Agustus) malam, kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Yoseph memperkirakan pengadilan di Guernsey telah menerima salinan pendaftaran gugatan tersebut kemarin.

Dua hari lalu kejaksaan telah mendaftarkan gugatan terhadap putra bungsu mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, itu dalam kasus dugaan korupsi PT Goro Batara Sakti. Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 1228/Pdt.G/2007/Jaksel.

Menurut Yoseph, belum ada informasi siapa yang akan menjadi majelis hakim dalam kasus tersebut. Yang jelas, kata dia, dalam kasus tukar guling (ruilslag) lahan Goro, negara dirugikan Rp 95 miliar.

Gugatan perdata Goro ini dikirim ke Guernsey guna memenuhi syarat perpanjangan pembekuan uang milik Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar di BNP Paribas cabang Guernsey. Putusan Royal Court Guernsey pada 23 Mei lalu menyatakan pembekuan dana Tommy Soeharto yang disimpan di BNP Paribas bisa diperpanjang selama enam bulan.

Namun, pengadilan Guernsey mensyaratkan adanya pembuktian lebih lanjut atas uang Tommy Soeharto, yakni dengan memperkarakan Tommy secara perdata di dalam negeri. Gugatan ini untuk membuktikan apakah Tommy memiliki masalah hukum di Indonesia atau tidak.

Adapun anggota tim jaksa pengacara negara, Dachamer Munthe, mengatakan setidaknya ada dua tindakan melawan hukum dari para tergugat dalam kasus Goro. Perbuatan itu, kata dia, terjadi ketika tukar guling yang dilakukan antara PT Goro Batara Sakti dan Bulog menyimpang dari aturan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 1994 tentang Tata Cara Tukar Guling.

Dalam aturan itu, kata dia, tukar guling harus dilakukan melalui tender. Namun, dalam ruilslag saat itu, hal tersebut tidak dilakukan dan langsung menunjuk Goro.

Selain itu, kata Dachamer, alasan ruilslag pun tidak benar. Dalam aturan tukar guling, aset negara itu hanya ditujukan untuk kepentingan organisasi atau umum. Namun, semua aturan pedoman itu dilabrak. Tukar guling dilakukan untuk kepentingan swasta. Jelas kesalahan lagi, ujarnya.

Perbuatan melawan hukum yang kedua, kata dia, dalam perjanjiannya sendiri tanah tersebut dibeli dengan uang Goro. Tapi, dalam prosesnya, pembelian gudang yang terletak di kawasan Marunda itu dilakukan dengan uang Bulog. Proses ini juga menyalahi perjanjian yang dibuat Tommy dengan Bulog.

Dengan adanya perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak terkait itu, kata Dachamer, pemerintah jelas dirugikan. Rugi tanah, uang Bulog melayang, katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Tommy, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan dirinya tidak bisa memberi komentar atas gugatan perdata Goro yang diajukan kejaksaan. Karena saya belum diberi kuasa untuk itu (kasus perdata Goro), ujarnya. RINI KUSTIANI | SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo, 24 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan