Pimpinan KPK ke Depan Harus Lebih Berani
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus menyadari bahwa lembaga yang akan dipimpinnya bersifat sementara atau ad hoc. Karena itu, pimpinan KPK ke depan harus lebih berani dan memiliki kemauan lebih dalam memberantas korupsi dibandingkan dengan pimpinan kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan.
Hal ini diungkapkan Ketua Pedoman Indonesia M Fadjroel Rachman, Selasa (21/8). Jika kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan sudah mampu menegakkan hukum atas tindak pidana korupsi, KPK dapat dibubarkan, katanya.
Sebagai lembaga khusus, KPK seharusnya berani mengungkap berbagai kasus korupsi, baik pada masa lalu maupun saat ini. Namun kenyataannya, KPK hanya berani mengungkap kasus korupsi yang jumlah kerugian negaranya relatif kecil.
Jika wewenang KPK tetap hanya untuk kasus-kasus korupsi sejak lembaga itu dibentuk, KPK sudah mengalami disfungsi terhadap sifatnya yang sementara dan terbatas waktunya. Peran KPK tidak akan efektif memberantas korupsi karena tidak dapat menangani korupsi masa lalu yang jumlahnya sangat besar.
Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Y Danang Widoyoko mengatakan, dengan semakin besarnya harapan publik terhadap KPK, KPK juga harus berani mengungkap kasus-kasus korupsi yang rumit dan dengan jumlah kerugian negara yang besar.
Untuk itu, calon pimpinan KPK harus memiliki pengetahuan mendalam tentang perbankan, pencucian uang, maupun berbagai bentuk kejahatan finansial lainnya.
Pimpinan KPK yang baru juga harus mampu menyelesaikan berbagai kasus korupsi di berbagai lembaga penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan. Macetnya penanganan korupsi selama ini diduga disebabkan oleh banyaknya korupsi di lembaga penegak hukum serta masih kuatnya pengaruh mafia peradilan. (MZW)
Sumber: Kompas, 21 Agustus 2007