Jaksa Agung Harus Diperiksa; KPK dan BPK Harus Selidiki
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK harus melakukan penyelidikan dan audit investigasi terhadap raibnya sejumlah uang pengganti dalam perkara korupsi yang seharusnya disimpan kejaksaan.
Penyelidikan itu juga harus diarahkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji serta mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan MA Rachman yang menjadi penanggung jawab kejaksaan.
Demikian dikatakan advokat Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (23/8). Tidak jelasnya keberadaan uang pengganti, yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah, sangat memalukan. Siapa lagi yang bisa dipercaya di negeri ini kalau kejaksaan yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum justru diduga menjadi tempat korupsi, ungkap Petrus.
Menurut dia, jika keberadaan uang pengganti yang ditangani kejaksaan tidak jelas juga, masyarakat akan makin sulit memercayai lembaga tersebut sebagai penegak hukum dan yang menangani kasus korupsi. Padahal, selama ini kejaksaan masih terus menangani kasus korupsi.
Oleh karena itu, menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR perlu melakukan langkah revolusioner dengan meminta KPK mengambil alih perkara korupsi yang kini ditangani kejaksaan sampai ada kejelasan uang pengganti yang belum bisa dipertanggungjawabkan kejaksaan.
Ia juga mengatakan, terungkapnya uang pengganti yang ditangani kejaksaan menunjukkan adanya perbedaan antara hasil rapat kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR dan temuan Komisi XI DPR. Karena itu, semestinya DPR tidak berdiam diri terkait raibnya uang pengganti tersebut.
Tim independen
Sementara itu, Rabu, anggota Komisi III DPR, Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, NTT II), dan Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch juga mengatakan, BPK dan KPK harus turut mengusut kejaksaan terkait ketidakjelasan pengelolaan uang pengganti hasil korupsi.
Benny mengatakan, apa yang dilakukan kejaksaan dalam pengelolaan uang pengganti dan uang sitaan korupsi sudah mengarah pada tindak pidana, yaitu penyalahgunaan wewenang selaku aparat penegak hukum.
Menurut Benny, sebenarnya ia sudah lama mempersoalkan mengenai pengelolaan uang-uang hasil korupsi yang ditangani kejaksaan ini. Banyak sekali uang hasil korupsi yang mampir di rekening-rekening kejaksaan, urai Benny.
Ia meminta Jaksa Agung membentuk tim independen guna memeriksa semua jaksa yang terlibat dalam proses pengelolaan uang- uang hasil korupsi ini.
Sebelumnya, Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menegur Jaksa Agung dan meminta dia membenahi masalah pengelolaan uang hasil korupsi itu. (VIN/TRA)
Sumber: Kompas, 24 Agustus 2007