Pengadaan Sepeda Motor Dinas Dikorupsi, Negara Rugi Rp 793 Juta

Negara dirugikan Rp 793 juta akibat kasus korupsi dalam pengadaan sepeda motor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Nilai kerugian yang ditemukan kejaksaan negeri setempat jumlahnya lebih besar daripada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang hanya Rp 600 juta. Berkas ini segera kami limpahkan ke pengadilan setelah validitas data sesuai, kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Benny Santoso kemarin.

Menurut Benny, dugaan korupsi ini melibatkan mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Agung Subagyo dan rekanan dealer sepeda motor berinisial ER dari Surabaya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan markup pembelian sepeda motor dinas untuk 303 kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Ponorogo. Dana yang digunakan untuk pembelian sepeda motor itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004.

Dari Riau, bekas Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas dan bekas sekretaris daerah Syafruddin Nasution dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di pengadilan negeri setempat kemarin. Jaksa Zulkifly mendakwa keduanya telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara miliaran rupiah.

Menurut jaksa, kedua bekas pejabat itu telah menggunakan Rp 3,5 miliar untuk kepentingan sendiri, yang diambil dari total Rp 9,5 miliar dana tak terduga dalam APBD 2003. Keduanya mengeluarkan dana sebanyak lima kali dengan peruntukan yang tidak jelas, kata Zulkifly.

T.H. Hutabarat, pengacara kedua terdakwa, menilai dakwaan jaksa itu salah. Sebab, uang yang diambil dari dana tak terduga itu digunakan untuk kegiatan sosial dan membayar tunjangan hari raya. Dakwaan itu tidak mendasar. Penggunaan dana itu sudah sesuai dengan perda yang ditetapkan kata Hutabarat. DINI MAWUNTYAS | JUPERNALIS SAMOSIR

Sumber: Koran Tempo, 24 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan