Jaksa penuntut umum menuntut Eddy Sofyan, Direktur Utama PT Volgren Indonesia atau VI, dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 49,254 miliar, yang apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya disita dan dilelang. Bila tak sanggup membayar uang pengganti, diganti dengan hukuman lima tahun penjara.
Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,832 miliar karena menurut jaksa, Azmun diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 1,208 triliun.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat atau F-PPP DPR, M Al Amien Nur Nasution, didakwa melakukan tiga tindak pidana.
Ada pertanyaan menarik: apa hubungan antara rasa malu dan jera dengan semangat dan komitmen antikorupsi di kalangan khalayak, termasuk aparatur dan petinggi hukum di Indonesia?
Pemberitaan media massa atas korupsi di Indonesia belakangan ini seolah berpucuk pada korupsi di BI dan DPR. Ini fenomena menarik karena kedua lembaga itu mempunyai kewenangan yang sangat luas pada bidangnya masing-masing. Yang mengkhawatirkan, orang awam akan berpikir, jika pemilik kekuasaan yang mengatur uang bertemu dengan kekuatan yang memiliki kekuasaan politik, tidak untuk kepentingan yang amanah, pada titik itulah daya rusak kejahatan dan dampak kejahatan yang dihasilkan akan mencapai tingkat kesempurnaannya.
Korupsi politik di parlemen merupakan kejahatan yang sifat berbahayanya lebih dahsyat dibandingkan korupsi yang dilakukan oleh orang yang tak memiliki kekuasaan politik. Dampak sosial-politik dan ekonominya sangat luas karena mempergunakan kewenangan politik dan sarana kekuasaan yang ada pada pelaku korupsi tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan David M.L. Tobing yang menggugat Institut Pertanian Bogor, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan penelitian yang menyatakan produk susu formula dan makanan bayi terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii (Tempo Interaktif, 20 Agustus).
Korupsi di sektor pengadaan buku pelajaran semakin merajalela, tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas tetapi juga berdampak pada mahalnya harga buku pelajaran. Hasil riset Kelompok Independen Untuk Advokasi Buku (KITAB) periode 2004-2007 menunjukkan bahwa orang tua siswa bisa mengeluarkan biaya rata-rata Rp. 162 ribu tiap tahunnya guna membeli buku pelajaran anaknya. Pembelian buku pelajaran ini mencapai 15-20% dari total pengeluaran pendidikan.
Pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Tanggung jawab tersebut telah ditegaskan dalam UUD 1945, UU 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional serta berbagai peraturan pendukung lainnya.
Pada prakteknya peraturan perundang-undangan tersebut menjadi tak bermakna karena pemerintah tak serius merealisasikannya. Hal ini setidaknya terlihat dari pelanggaran pemeritah untuk melaksanakan komitmen anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD meski telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.