"Secara yuridis formal, tidak ada keraguan."
Komisi Pemberantasan Korupsi segera menentukan nasib mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan terkait dengan kasus aliran dana bank sentral senilai Rp 100 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Antasari Azhar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.