Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi transparan dalam mengusut biaya perkara di Mahkamah Agung. "KPK juga harus terbuka siapa saja yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo kemarin.
Harga Kertas Naik, Jumlah Pemilih Jadi 175 Juta Orang
Anggaran Pemilu Legislatif 2009 benar-benar menguras kantong pemerintah. Jumlahnya sulit dinalar dibanding harapan kemungkinan memperoleh hasil perubahan politik yang lebih berkualitas. Simak, misalnya, hitung-hitungan Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Biro Logistik KPU, pengadaan surat suara Pemilu pada 9 April 2009 bakal menyedot anggaran pemerintah sampai Rp 1,2 triliun.
PKB Rp 100 M, PKNU Gotong Royong, PDS Rp 150 Miliar
Tahapan kampanye Pemilu 2009 yang sudah mulai berjalan mendorong sejumlah partai politik mengumumkan dana kampanye. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan citra akuntabilitas parpol terhadap konstituennya dan masyarakat luas.
Memelihara kemuliaan diri untuk terhindar dari korupsi dalam sebuah iklim yang korup bukanlah perkara sederhana. Pesona uang membuat orang terancam lupa. Lupa menanyakan asal-usulnya, lupa kapasitas yang dimiliki, lupa integritas yang dibangun, dan lupa bahwa ada masa ketika lidah tak bisa berdusta. Semaju-majunya zaman, selera orang terhadap uang tak pernah berubah. Mereka yang hidup dalam pemberhalaan komoditas bahkan tambah parah. Makin kreatif cara mendapatkannya, tapi makin minus keberadabannya.
Kali pertama anggota DPR divonis penjara dalam perkara korupsi. Terdakwanya adalah mantan anggota Komisi IV DPR Saleh Djasit. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin (28/8), Saleh yang mantan gubernur Riau itu dihukum empat tahun setelah dianggap bertanggung jawab dalam kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di provinsi yang pernah dipimpinnya.
Sidang Pleidoi Kasus Suap Jaksa Rp 6 Miliar
Urip Tri Gunawan benar-benar tidak terima dituntut 15 tahun dan denda Rp 250 juta dalam kasus penerimaan suap USD 660 ribu dari Artalyta Suryani alias Ayin. Karena itu, dalam materi pleidoi dalam sidang kemarin (28/8), Urip balas menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap berani Agus Condro membongkar kasus suap pemilihan deputi gubernur senior BI bukannya mendapat pujian. Politikus asal Batang, Jateng, itu harus menerima kenyataan diberhentikan dari keanggotaan DPR oleh DPP PDIP.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P membenarkan adanya pertemuan antara anggotanya yang duduk di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 dan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, sebagaimana disampaikan Agus Condro Prayitno.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/8), mendatangi Mahkamah Agung untuk menyelidiki dugaan kasus pengelolaan biaya perkara. Selain mengumpulkan data, dalam penyelidikan ini mereka juga meminta keterangan dari sejumlah pejabat di Mahkamah Agung.
KPK tak prioritaskan laporan Agus Condro.
Agus Condro Prayitno mengungkapkan tawaran suap Rp 500 juta yang diterima dia dan koleganya muncul dalam pertemuan di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan. Pertemuan beberapa hari sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 8 Juni 2004 itu dihadiri sekitar 10 orang.