Mempertegas Kontrak Politik Antikorupsi Peserta Pemilu

PERS RELEASE INDONESIA CORRUPTION WATCH
NO: 07IPR/ICW/2008
MEMPERTEGAS KONTRAK POLITIK ANTIKORUPSI PESERTA PEMILU

Momentum pemilu merupakan proses prosed ural politik menuju ke arah demokrasi substansial yang diharapkan. Pemilu juga merupakan ajang untuk menunjukan komitmen politik dari peserta pemilu (partai, calon legislatif, calon presiden/wapres) untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan keberpihakan kepada kebenaran, hak-hak masyarakat serta berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih ..

Dalam konteks gerakan antikorupsi, pemilu merupakan momentum awal penegasan komitmen antikorupsi dari peserta pemilu. Gerakan antikorupsi seharusnya menjadi sebuah ideologi politik yang penting bagi politisi, yang nantinya akan menjadi pejabat publik. Karena gerakan antikorupsi dalam ranah politik sangat berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak masyarakat, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum serta menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih.

Saat ini marak kontrak politik antikorupsi yang dilakukan peserta pemilu. Di satu sisi, ini merupakan harapan positif bagi perluasan gerakan antikorupsi, jika diikuti oleh komitmen dan konsistensi para politisi setelah terpilih menjadi pejabat publik nantinya.

Namun di sisi lain, kontrak politik ini dapat menjadi sekedar lip services atau sebagai upaya membangun citra positif saja dari para politisi untuk mendapatkan pendukung, mendulang suara dan sekedar mendapat label sebagai politisi dan partai yang "bersih".

Idealnya, komitmen antikorupsi yang ditunjukkan partai politik ataupun para calon legislatif seharusnya tidak hanya berhenti pada momentum pemilu saja, namun komitmen tersebut harus di tunjukkan sebelum, saat dan sesudah mereka menduduki jabatan-jabatan publik.

Oleh karenanya, kontrak politik antikorupsi akan bermakna apabila:
Pertama, kontrak yang dilakukan benar-benar merupakan upaya untuk membangun komitmen para calon pejabat publik terhadap gerakan anti korupsi.

Kedua, partai politik peserta pemilu bersikap tegas untuk tidak mencalonkan sebagai caleg terhadap para politisi yang sedang terlibat dalam kasus korupsi.

Ketiga, komitmen terhadap gerakan antikorupsi ditunjukan oleh peserta pemilu dengan membuka akses informasi terhadap laporan dana kampanye sebagai wujud adanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye para peserta pemilu.

Jakarta, 10 September 2008

Indonesia Corruption Watch

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan