Press Release
Kejagung Harus Prioritaskan UU Korupsi untuk
Jerat Illegal Logging yang Rugikan Keuangan Negara
Tindakan pembalakan liar (illegal logging) sesungguhnya punya banyak dimensi. Dari aspek kerugian negara, rata-rata sekitar Rp. 30-45 Triliun negara dirugikan setiap tahun. Secara ekologis, kejahatan ini merusak lingkungan hidup dan mengancam kelangsungan kehidupan beberapa generasi ke depan. Menurut FAO dan FWI, dalam lima tahun (200-2005) sekitar 9,4 juta hektar hutan Indonesia berkurang. Lebih dari itu, illegal logging pun sangat terkait dengan kejahatan luar biasa lainnya seperti: korupsi, suap, pencucian uang, pemerasan, pungutan liar, mafia perdagangan kayu lintas negara, bisnis militer yang melibatkan mafia lintas negara.