Koruptor dan terpidana kasus obat berbahaya yang divonis pada 2007 tak mendapat remisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan koruptor dipenjara di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penjara khusus tersebut selama ini dihuni penjahat kelas kakap atau teroris. "Tahanan yang vonisnya berkekuatan hukum tetap tidak dieksekusi di LP Cipinang," kata M. Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, di kantor KPK, Jakarta, kemarin.