"Semua surat ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra."
Kejaksaan Agung menahan Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Bandung, kemarin sore. Ia terjerat kasus korupsi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar enam jam, bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba.