Seriuskah pemberantasan korupsi di Indonesia? Pertanyaan sederhana ini menjadi relevan di tengah gegap-gempita persiapan perayaan Hari Antikorupsi di Lapangan Monas, 9 Desember pagi ini.
Pernyataan Pers Bersama
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan salah satu usaha layanan konsumen yang sangat besar. Dengan jumlah jamaah lebih dari 200.000 orang (berdasarkan kuota 1/1000 penduduk muslim suatu negara) omset “bisnis” haji bisa mencapai Rp. 7 triliun setiap tahun. Belum ditambah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Saat ini DPR RI sedang menyiapkan berbagai perangkat hukum yang dibutuhkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk). RUU Susduk dibahas bersama dengan tiga rancangan undang-undang bidang politik lainnya yaitu RUU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, RUU tentang Partai Politik (RUU Parpol) dan RUU tentang Pemilihan Presiden (ruu Pilpres) diajukan oleh Pemerintah kepada DPR pada 25 Mei 2007 dengan Surat Presiden No. R-27/Pres/05/2007.
Klik disini untuk mengunduh daftar pejabat terganjal ijin pemeriksaan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memegang peranan terpenting dalam penyempurnaan aturan bagi pegawai negeri yang dikontrakkan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan yang ada saat ini membuka peluang adanya penggembosan terhadap KPK.
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan meminta Komisi Pemilihan Umum mencantumkan kewajiban penyertaan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bagi para penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta.
Sekarang berkembang wacana bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk KPK perwakilan. Mengenai kapan dan di mana saja KPK perwakilan akan dibentuk, belum ada informasi yang menjelaskan.
Secara mengejutkan Markas Besar (Mabes) Polri pada 14 November 2008 menarik dua perwira polisi yang selama ini bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertemuan para pemimpin negara kelompok 20 (G-20) dengan agenda membahas krisis global baru saja berakhir. Mereka telah menyepakati lima langkah bersama, yakni penguatan transparansi dan akuntabilitas, penguatan regulasi (menyangkut pengaturan, pengawasan yang pruden, manajemen risiko, dan penegakannya), mendorong integritas pasar keuangan, memperkuat kerja sama internasional, serta reformasi institusi keuangan internasional. Jika kita perhatikan dengan seksama, hampir sebagian besar menyangkut aspek governance, baik di sektor korporasi maupun publik. Ini membuktikan pengakuan banyak negara bahwa sebenarnya akar permasalahan terjadinya krisis global adalah masalah governance.
Rabu, 26 November 2008 jam 11.30 ICW bersama ELSDA menyampaikan daftar 58 hakim yang membebaskan pelaku illegal logging dan hasil eksaminasi terhadap dua putusan illegal logging. Dalam pertemuan ini ICW dan ELSDA diterima oleh Buysro Muqodas (Ketua Komisi Yudisial) dan Sukotjo Soeparto (Anggota Komisi Yudisial). Komisi Yudisial menyatakan akan menindaklanjuti laporan ICW. "Dan KY akan merespons. Dan kemudian dengan data ini akan dipelajari lebih lanjut. “Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tidak usah kami menunggu revisi UU KY," kata Busyro. Menurut Busyro, hakim-hakim tersebut akan dipanggil. Sanksi pun akan diberlakukan jika terbukti bersalah.
Emerson Yuntho
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan
(0813 899 79 760)
Kita ketahui bahwa proses pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sarat dengan kejanggalan. Untuk itu ICW mengirimkan surat terbuka untuk Gubernur BI terkait pengambilalihan tersebut. Berikut suratnya: