Independensi dan Pemberantasan Korupsi

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia digelar di Lapangan Monas, Jakarta (9/12/2008). Acara itu dihadiri Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Presiden Yudhoyono.

Pada perayaan itu, baik Jaksa Agung maupun Presiden menyebutkan satu per satu tamu kehormatan, antara lain, Ketua Mahkamah Konstitusi. Anehnya, tidak menyebut Ketua Mahkamah Agung atau yang mewakilinya. Sebagai mantan anggota Mahkamah Agung, saya bertanya-tanya apakah tidak ada salah seorang pun pejabat Mahkamah Agung yang hadir? Mengapa tidak hadir? Apakah sengaja tidak diundang? Ataukah sudah diundang, tetapi tidak mau hadir?

Alasan ”independensi”

Pertanyaan ini timbul karena ketidakhadiran Mahkamah Agung dalam suatu perayaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Hal ini jelas membawa pengertian amat mendalam, seolah- olah Mahkamah Agung tidak mau ikut dalam kegiatan memberantas korupsi.

Ketika hal ini ditanyakan kepada panitia perayaan, diperoleh jawaban bahwa jauh hari sebelumnya Mahkamah Agung sudah dikirimi surat, isinya meminta data pengadilan negeri/tinggi mana yang telah berprestasi dalam pemberantasan korupsi. Surat itu dijawab bahwa Mahkamah Agung tak dapat memenuhi permintaan panitia dengan alasan ”independensi”.

Apakah dapat dibenarkan jika ”independensi” dijadikan alasan untuk tidak memenuhi permintaan Panitia Perayaan Peringatan Antikorupsi Sedunia?

Kiranya tindakan ini tidak benar alias salah. Sebab, seluruh masyarakat, baik dari golongan paling bawah maupun paling atas, baik pengusaha maupun pejabat pemerintah, apalagi penegak hukum, harus tanpa reserve bersemangat untuk memberantas korupsi. Apalagi karena korupsi di Indonesia sudah sangat menyengsarakan bangsa.

Apakah dapat dibenarkah jika ada instansi penegak hukum dengan alasan ”independensi” berpangku tangan tidak bersedia ikut memperingati perayaan Hari Antikorupsi? Sedangkan seluruh dunia memperingatinya.

Benar, suatu badan peradilan harus independen. Namun, itu hanya berarti bahwa dalam putusan perkara hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun.

Seorang hakim boleh saja ikut aktif dalam pemberantasan kejahatan, termasuk pemberantasan kejahatan korupsi, ikut aktif dalam prevention of crime. Seperti saya dulu ikut dalam Asia Crime Prevention Foundation (ACPF), bahkan sebagai International Director.

Marilah kita bersama memberantas korupsi, dengan cara apa pun dan menggunakan wewenang yang ada. Jika ada seorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan terbukti, hukumlah seberat-beratnya dan jangan pernah merekayasa untuk membebaskannya.

Semoga mulai detik ini seluruh lapisan masyarakat sak iyeg sak eka praya bahu-membahu bersama-sama memberantas korupsi. Niscaya korupsi pada suatu saat akan hapus dari bumi Indonesia tercinta.

Adi Andojo Soetjipto Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung

Tulisan ini disalin dari Kompas, 15 Desember 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan